DENPASAR, BALIPOST.com – Perkara dugaan investasi liar senilai Rp 200 miliar di BPD Bali, yang sudah mengantongi lima calon tersangka, kini kandas sudah. Di Hari Bhakti Adyaksa (HBA) ke 58, Senin (23/7) pihak Kejati Bali secara resmi menyatakan bahwa untuk kasus BPD Bali, penyidik sudah mengeluarkan SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara). Dengan keluarnya SP3 itu, secara otomatis rencana penetapan lima calon tersangka, sebagaimana disampaikan Otto S beberapa waktu lalu menjadi gugur.
Kajati Bali Dr. Amir Yanto didampingi Aspidsus Kejati Balo, Polin O Sitanggang menjelaskan memang awalnya kasus BPD Bali naik dari penyelidikan menjadi penyidikan setelah melakukan expose perkara. Namun setelah didalami pascanaik menjadi penyidikan, termasuk memeriksa saksi dari OJK, bahwa perkara tersebut tidak cukup bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Salah satu alasan SP3 selain memeriksa saksi OJK, penyidik mempertimbangkan soal agunan. Polin O Sitanggang mengatakan, bahwa agunan yang diberikan waktu itu sudah melebihi nilai kredit. Sehingga menurut ahli tidak ada kerugian negara.
Alasan kedua adalah soal agunan hak sewa. Setelah dokumen diselidiki, ternyata itu (agunan) hak guna bangunan (HGB). Sehingga hasil analisa yang dikumpulkan, soal unsur kerugian keuangan negara tidak ditemukan.Namun demikian, kata Polin bersama Kajati Amir Yanto, kasus BPD Bali bisa dibuka kembali, jika dikemudian hari ditemukan PHM (Perbuatan Melawan Hukum) atau ada badan hukum yang diuntungkan, atau ada kerugian lainnya.
Nah mengapa dulu status BPD Bali dinaikan menjadi penyidikan dari penyelidikan hingga ada sekitar lima orang calon tersangka (tiga dari BPD Bali dan dua dari eksternal BPD Bali), Aspidsus Olin O Sitanggang menjelaskan bahwa saat dilakukan expose pertama penyidik melihat bahwa saat itu agunan tidak mencukupi.
Namun setelah didalami, maka memang agunan itu bukan hak sewa. Tetapi HGB. Investasinya sekitar Rp 200 miliar, sedangkan investasi pinjaman Rp 160 miliar-an. “Ya kalau tidak cukup bukti, jangan menzolimi. Jangan kasus orang digantung-gantunng,” tegas Polin menjelaskan soal SP3 kasus BPD Bali.
Akhirnya, berdasarkan expose, disepakati perkara itu dihentikan. Di sisi lain, memang dalam kasus ini ada dugaan keterlibatan orang dalam BPD Bali. Namun jika ditelisik lebih mendalam, itu masuk pidana umum. Karena pasca-dana itu cair, ada prosantase proses pencairan dana, di mana ada beberapa pihak orang dalam yang terlibat. Pihak kejaksaan menyebut itu adalah masuk pidana umum. “Makanya jika ada novum, saya tegaskan kasus ini bisa dibuka kembali,” ucap Polin O Sitanggang yang sebentar lagi bakalan meninggalkan kursinya sebagai Aspidsus Kejati Bali. (miasa/balipost)