Pelaku pencurian dan pemberatan (curat) di rumah tetangganya beserta barang bukti diamankan di Polres Jembrana. (BP/kmb)

NEGARA, BALIPOST.com – Jajaran Satreskrim Polres Jembrana menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Banjar Dauh Marga, Desa Delodbrawah, Mendoyo, Jembrana. Pelaku membobol rumah milik Ni Wayan Ratiasih (66) pada Minggu (8/7) lalu dan diketahui sekitar pukul 16.00 Wita.

Kabag Ops Polres Jembrana, Kompol M. Didik Wiratmoko didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Yusak Agustinus Sooai Selasa (24/7) mengatakan, korban melaporkan kehilangan sejumlah perhiasan emas berbagai jenis dan bentuk dengan taksiran kerugian mencapai Rp 24 juta.

Baca juga:  Badung Buka Posko Pengaduan THR Sejak Pertengahan April, Ini Jumlah Aduan yang Masuk

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, polisi berhasil mengamankan pelaku I Made Pariasa (41) asal Banjar Dauh Marga, Desa Delodbrawah, Mendoyo.

Pelaku adalah tetangga korban. Pelaku diamankan saat berkendara di jalan umum Lingkungan Mertasari, Kelurahaan Loloan Timur, Jembrana pasa Senin (23/7) sore.

Saat di introgasi, pelaku mengakui melakukan pembobolan rumah tetangganya itu setelah mengetahui rumah korban dalam keadaan kosong. Pelaku sebelum melakukan aksinya sempat mengantarkan istrinya berjualan sayur di Pasar Jembrana. Melihat korban bersama suaminya yang juga berjualan sayur di Pasar Jembrana, pelaku malah masuk ke rumah korban.

Baca juga:  Terduga Pelaku Pembuang Orok Berhenti Sekolah

Bapak tiga anak ini berhasil mencuri perhiasan emas berbagai jenis dan bentuk serta selembar nota surat emas. Berselang beberapa jam, sekitar pukul 09.00 Wita pelaku menjual beberapa barang hasil curiannya ke salah satu toko emas di Pasar Tegalcangkring, Mendoyo.

Uang hasil penjualan dua gelang emas Rp 9.650.000 diakui digunakan untuk mengontrak lahan dan modal bercocok tanam palawija serta bayar hutang sehingga masih tersisa Rp 3.860.000.

Untuk menyembunyikan barang hasil curiannya yang belum terjual, pelaku juga mengaku pada Selasa (10/7) memasukkan sejumlah perhiasan emas hasil curiannya ke dalam selang air yang ada dipersawahan Gintung, Lingkungan Delodbaleagung, Kelurahan Tegalcangkring, Mendoyo.

Baca juga:  Anaknya “Dijos” Dua Kali, Ortu Lapor ke Polisi

Pada Minggu (22/7) pelaku membuang barang bukti hasil curiannya yang belum terjual itu ke dalam sumur bor disawah yang digarapnya. Pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Jembrana untuk  proses hukum lebih lanjut. Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang Curat) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *