President Director of Indonesia AirAsia, Dendy Kurniawan. (BP/son)

JAKARTA, BALIPOST.com- AirAsia Indonesia tidak keberatan jika pemerintah akan menaikan tarif jasa navigasi penerbangan yang saat ini dikendalikan AirNav Indonesia. “Nantinya saat kenaikan harga sudah berlaku, kualitas pelayan jasa penerbangan juga dapat meningkat,” kata President Director of Indonesia AirAsia, Dendy Kurniawan usai coffee morning and breakfast meeting sektor Perhubungan Udara di Tangerang, Selasa (24/7).

Acara dihadiri Dirjen Perhubungan Udara Agus Santoso, para direktur di lingkungan Ditjen Perhubungan Udara, para Direktur maskapai penerbangan nasional, Direktur Angkasa Pura I dan II, Direktur AirNav Indonesia, Ketua asosiasi maskapai penerbangan sipil dan stakeholder serta asosiasi penerbangan lainnya.

Baca juga:  Pelayanan RSUD Sanjiwani Kerap Dikeluhkan

Sejatinya kalau memang ada kenaikkan biaya itu harus diikuti dengan peningkatan kualitas pelayanan. Kemudian, kata Dendy, AirNav juga diharapkan dapat meningkatkan invetasi di sektor peralatan serta sistem yang digunakan untuk mengatur penerbangan.

Dengan sistem yang diperbarui, lalu lintas pesawat udara setiap jamnya dapat bertambah yang akan meningkatkan jam penerbangan maskapai sehingga dapat meningkatkan pendapatan AirAsia. “Sekarang kan separasi orang landing jaraknya masih 5 atau 6 nautical mile. Dengan adanya perubahan sistem, upgrade, sistem yang advanced, prosedur, peralatan, mungkin bisa lebih banyak dari nautical mile. Jadi pesawat bisa terus terbang,” kata Dendy.

Baca juga:  Soal "Publisher Rights," Presiden Tawarkan 3 Opsi

Kenaikan jasa layanan berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KP 853 tentang Penetapan Biaya Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan (PJNP). Untuk usulan penyesuaian biaya PJNP en-route domestik dari Rp 3.000 secara bertahap menjadi Rp 4.000 per route unit dimulai pada 23 Juni 2018.

Kemudian mulai 21 September 2018 menjadi Rp 5.000, mulai 20 Desember 2018 menjadi Rp 6.000, dan mulai 1 Januari 2019 menjadi Rp 7.000. Sedangkan untuk besaran tarif PJNP untuk penerbangan en-route internasional yaitu 65 sen dollar atau sekitar Rp 9.000 dengan nilai kurs dollar sebesar Rp 13.850. (Nikson/balipost)

Baca juga:  Komite Perpres Publisher Rights Dipastikan Independen

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *