Terdakwa usai sidang di PN Denpasar. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Enam orang pria lokal dan juga warga negara asing yang diduga terlibat kasus penculikan terhadap pria asal Bulgaria, Geroge Jordanov, Kamis (26/7) mulai diadili di PN Denpasar.

Mereka yang didudukan di kursi pesakitan adalah Yusuf Efraim Kiuk alias Ken (29) asal Bau Bau Sulsel, Tihomir Asenov Danailov (35) asal Bulgaria,  Kemal Kapuci (30) asal Turki, Yusten J Kapitan alias Justin (29) asal Kupang, NTT,  Kahraman Midis alias Hiro (30) asal Turki dan Deti (39) asal Singkawang.

Baca juga:  BNPB Akui Belum Semua Warga di KRB Gunung Agung Dievakuasi

JPU Eddy Artha Widjaya, di hadapan majelis hakim pimpinan I Ketut Suarta, menjerat ke-enam terdakwa dengan dakwaan alternatif,  Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau dakwaan kedua Pasal 333 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diuraikan dalam persidangan, kasus penculikan dan penyekapan terhadap George Jordanov terungkap setelah pihak kepolisian Polda Bali menerima laporan dari Kedubes Bulgaria yang melaporkan warganya diculik oleh warganegara Turki dan orang lokal.

Baca juga:  Terlibat Jual Beli Narkoba, Sudanta Diganjar 13 Tahun Penjara

Kedubes Bulgaria menerima informasi penculikan tersebut dari teman korban dengan memberikan bukti video rekaman. Berdasar video rekaman itu, polisi  menyelidiki kasus tersebut  di Jalan Sunset Road, Kuta, tertanggal 2 Febuari 2018 sekitar pukul 21.30 Wita.

Atas laporan itu, polisi melakukan lidik dan berhasil meringkus beberapa pelakunya yang terekam dalam video tersebut. Jaksa mengatakan, sebelum ditangkap,terdakwa sempat melakukan pengancaman dan meminta uang tebusan USD 20.000.

Baca juga:  Pengungsi di Posko Kubu Keracunan Usai Santap Sambal Kemiri

Atas dakwaan JPU, para terdakwa yang didampingi tim penasehat hukumnya, Erwin Siregar dkk, tidak mengajukan eksepsi atau pembelaan. (miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *