Salah satu jalur di kawasan Buleleng yang akan dibangun shorcut Singaraja-Mengwitani. (BP/dok)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Buleleng melakukan persiapan pembebasan lahan untuk proyek pembangunan jalan baru batas kota Singaraja-Mengwitani. Pemkab segera menunjuk tim jasa penilai pertanahan alias apraisal untuk tahap pertama seluas 11,05 hektar bisa dilakukan.

Kepala Dinas PUPR Buleleng Ketut Suparta Wijaya, Jumat (27/7) mengatakan verifikasi terhadap rekanan penyedia jasa apraisal sudah dilakukan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Buleleng. Rekanan itu berkantor di Solo, Jawa Tengah (Jateng).

Baca juga:  Tercemar NDMA, BPOM Monitoring Penarikan Obat Ranitidin dari Peredaran

Selain mempersiapkan tim apraisal, PUPR sudah melakukan konsultasi publik terkait proses pembebasan lahan tersebut. “Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini tim bisa ditunjuk, sehingga pembabasan lahan sudah bisa dilakukan sesuai komitmen kita bahwa pemkab bertanggungjawab menyiapkan lahan,” katanya.

Menurut Suparta Wijaya, sesuai desain mega proyek jalan baru batas kota Singaraja–Mengwitani yang kemudian mengganti proyek jalan shortcut ini memerlukan lahan seluas 10,05 hektar. Lahan ini seluruhnya berlokasi di Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada.

Baca juga:  Apresiasi Jalan Bedugul-Singaraja

Dari sosialisasi dan pendataan terungkap tanah yang terkena jalur proyek itu adalah tanah milik sekitar 20 kepala keluarga (KK) warga di Desa Pegayaman. Sementara situasi di atas lahan itu ditanami tanaman produktif seperti kopi, cengkeh, dan tanaman keras lain. “Dari desain terbaru itu sepenuhnya lahan yang terkena jalur proyek ini ada di sana (Pegayaman, red) dan pemilik sudah kita dekati tinggal menunggu tim penilai pertanahan saja untuk memastikan harga tanah yang akan kita bebaskan,” jelasnya.

Baca juga:  Ditarget Sebulan, Penghitungan Nilai Ganti Rugi Pembebasan Lahan Jalan Singaraja-Mengwitani

Sumber anggaran pembebasan lahan sesuai dengan alokasi di APBD Tahun 2018 senilai Rp 10 miliar. Persedian dana ini belum diketahui mencukupi atau tidak.

Jika belum mencukupi, Suparta menyebut dalam APBD Perubahan tahun ini akan dirancang penambahan anggaran sebesar Rp 12 miliar. Dengan demikian, kewajiban menyiapkan lahan bisa dipenuhi oleh pemkab dalam setahun anggaran. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *