Ilustrasi. (BP/dok)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Hasil penemuan bayi perempuan di rumah I Nyoman Sadia (54) di Banjar Panca Yasa, Desa Mengwitani, Badung, Jumat (27/7), membuahkan hasil. Pelakunya Ni Putu MSD (18) dan I Made GS (19).

Mereka membuang bayi di rumah Sadia dengan maksud untuk diadopsi.

Kapolres Badung AKBP Yudit Satriya Hananta, Minggu (29/7) mengatakan, setelah menerima laporan penemuan itu anggota Polsek Mengwi dan Polres Badung langsung mengecek dan oleh TKP. Saat itu juga polisi melakukan penyelidikan ke tempat-tempat persalinan yang memungkinkan pelaku melahirkan.

Baca juga:  36 Tahun Kosong, Desa Adat Geretek "Ngadegang" Penyarikan Desa

“Hasil olah tkp muncul kecurigaan terhadap tersangka I Made AS,” ujarnya.

Awalnya AS mengatakan tidak mengetahui sama sekali tentang bayi yang ditemukan tersebut. Namun setelah dilakukan interogerasi intensif barulah diakui bahwa bayi tersebut hasil hubungannya dengan pacarnya, MSD.

Petugas langsung menangkap MSD di tempat kosnya di wilayah Abianbase, Badung.

Sebelumnya, bayi dalam kardus tersebut ditemukan di areal rumah I Nyoman Sadia (54). Selanjutnya bayi tersebut dibawa ke RSUD Mangusada, Badung.
Di dalam kardus juga ditemukan surat, satu kotak susu SGM 150 gram, dua pasang sarung tangan bayi, dua pasang kaos kaki bayi, satu baju bayi, satu dot bayi dan ari-ari yang dibungkus tas plastik putih. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Biden Mundur dari Pencalonan Presiden di Pilpres AS 2024
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *