Kayu sonokeling berjumlah ratusan batang yang diamankan polsek melaya. Kayu-kayu ini dicuri dari hutan Sombang. (BP/olo)

 

NEGARA, BALIPOST.com – Pelaku illegal logging di hutan Sombang, Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya, diamankan jajaran Polsek Melaya, Rabu (1/8) dini hari. Pelaku bernama I Ketut PS (55) asal Lingkungan Menega, Kelurahan Dauhwaru, Jembrana. Dia dicegat tim opsnal Polsek Melaya saat menunggu di ujung jalan perbatasan hutan di Banjar Kembangsari, Desa Tukadaya.

Kapolsek Melaya, AKP I Ketut Wijaya Kesuma seijin Kapolres Jembrana, membenarkan penangkapan pelaku pencurian kayu hutan di Tukadaya itu, Rabu siang (1/8).

Baca juga:  Tiga Pengguna Narkoba Ditangkap Selama Operasi Antik

Penangkapan berawal dari Patroli tim opsnal Polsek Melaya Selasa (31/7) ke sejumlah titik rawan pencurian kayu hutan. Sekitar pukul 23.30 wita, opsnal reskrim Polsek Melaya yang menyasar kawasan hutan Sombang mendengar suara mesin pemotong kayu (chain saw). Setelah ditelusuri suara mesin itu berasal dari arah hutan lindung. Selanjutnya tim opsnal reskrim mengintai di sisi luar hutan. Hingga akhirnya sekitar pukul 02.00 wita, melaju kendaraan truck dari arah jalur hutan dan berhenti di ujung jalan banjar Kembangsari, Desa Tukadaya.

Baca juga:  Denpasar Masuk 20 Besar Kota Penyumbang Kasus COVID-19 Terbanyak

Pelaku beserta tenaga pengangkutnya (buruh) menaikan kayu. Polisi lantas menghentikan aktivitas tersebut dan berhasil membekuk sopir kendaraan truck. Namun para tenaga pengangkut (buruh) melarikan diri.

Dari pemeriksaan yang dilakukan dalam truk ternyata memuat kayu hutan jenis sonokeling tanpa dilengkapi dokumen resmi. Selanjutnya petugas menggiring pelaku(sopir) dan kendaraan truck warna putih DK 9597 UG diamankan ke Mapolsek Melaya.

Pelaku dan barang bukti truk beserta isi kayu-kayu hutan diamankan di Mapolsek Melaya. pelaku dijerat pasal 12 huruf e Jo pasal 83 ayat (1) huruf b UURI no 18 tahun 2013 tentang Pencegahan Pemberantasan Perusakan hutan. “Dalam bak truk ada Kayu jenis sonokeling bentuk balok ukuran panjang satu meter lebar bervariasi total kurang lebih 100 batang,” tandas Kapolsek.

Baca juga:  DJP Kumpulkan PPN PMSE Mencapai 14, 57 Triliun

Dari keterangan pelaku rencananya kayu-kayu hutan itu hendak dijual lagi. Polisi selain melakukan penyidikan juga berkoordinasi dengan pihak terkait (kehutanan). Kayu-kayu tersebut sudah diukur dan dipastikan merupakan kayu hutan jenis Sonokeling. (surya dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *