Mohd Akmar Firdaus Bin Ishak, terdakwa kasus narkoba saat menjalani sidang di PN Denpasar. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pasangan suami istri (pasutri) asal Johor, Malaysia, Kamis (2/8) diadili kasus narkoba. Mereka adalah Mohd Akmar Firdaus Bin Ishak (35) dan Nor Faransia Binti Nor Azam (34).

JPU Wayan Suarta di hadapan majelis hakim pimpinan IGN Parta Bhargawa menyampaikan bahwa pasutri ini bersama temannya Sharizal Bin MD Salleh dan Rosida Mardani (penuntutan terpisah) ditangkap di Bandara Internasional Ngurah Rai, 10 Maret 2018 lalu.

Baca juga:  Jelaskan Kondisi Gunung Agung, Gubernur Pastika Undang Konjen

Terdakwa saat itu baru tiba dengan pesawat AK376 dari Kualalumpur, Malaysia tujuan Denpasar, Bali. Dan saat diperiksa di Bandara Ngurah Rai, gerak gerik rombongan ini mencurigakan sehingga dilakukan pemeriksaan dengan X-ray. Saat itu pula diperiksa badan terdakwa dan barang bawaanya di ruang pemeriksaan bea dan cukai. Dan di koper warna biru, dan ada celana, persisnya dikantong celana ditemukan plastik bening isi narkotika golongan 1 jenis ganja seberat 9,68 gram. Dan ganja itu disebut milik Mohd Akmar.

Baca juga:  Sejumlah Peserta Pilkada Serentak Gunakan Hak Pilih di Gianyar, Ini TPSnya

Sementara di barang bawan Akmar juga ditemukan sabu seberat 2,55 gram dan dalam dakwaan Akmal juga disebut ada ganja seberat 9,81 gram brutto. Atas dasar itu, jaksa menjerat terdakwa dengan pasal berlapis, baik dalam UU Psikotrapika maupun Narkotika. Terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Suroso, tidak mengajukan eksepsi dalam perkara ini. (miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *