Komoditi ilegal yang diamankan Tim UKL Polsek Kawasan Laut Gilimanuk. (BP/kmb)

NEGARA, BALIPOST.com – Jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk dan Karanina Gilimanuk, Kamis (2/8) siang menahan komoditi ilegal yang berusaha diselundupkan ke Bali.

Komoditi ilegal tersebut diamankan ketika  Tim UKL (Unit Kecil Lengkap) Polsek Kawasan Laut Gilimanuk yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP I Komang Muliyadi bersinergi dengan 5 orang Petugas Karantina Hewan maupun Ikan wilayah kerja Gilimanuk melakukan pemeriksaan truk ekspedisi.

Komoditi ilegal tersebut ditemukan di dalam muatan dua truk ekspedisi “SKR” dari Surabaya Jawa Timur tujuan Denpasar.  Truk yang bernomor polisi DK 8338 AH,  yang dikemudikan oleh Hasantoso mengangkut komoditi berupa daging ayam dan daging bebek beku dikemas dengan sterofoam besar sebanyak 8 box, 3 sterofoam Ikan olahan dan 1 dus ikan gabus.

Baca juga:  Tercium Bau Menyengat, Sopir Ditemukan Tewas Dalam Truk

Sedangkan truk bernomor polisi L 8223 US yang dikemudikan oleh Ahmad Arifin  mengangkut 13 sak (kampil) pakan anjing.  Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol I Nyoman Subawa melalui Kanit Reskrim AKP I Komang Muliyadi, mengatakan komoditi-komoditi tersebut adalah ilegal tidak dilengkapi dengan dokumen atau Sertifikat Kesehatan Karantina Daerah asal,  sehingga pihaknya amankan.

Untuk proses selanjutkan akan dilakukan oleh petugas karantina wilayah kerja Gilimanuk sesuai prosedur atau ketentuan UU RI No 16 Tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan, setiap pengiriman hewan, ikan dan tumbuhan, bahan hewan, hasil bahan hewan, ikan dan tumbuhan dari satu pulau ke pulau lainnya harus dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan dari daerah asal.

Baca juga:  Hasil UN SMP/MTS Bali, Ini 10 Besar SMP Peraih Nilai Rerata Tertinggi

Mulyadi juga mengatakan pengawasan akan terus dilakukan karena sudah menjadi kewajiban untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melakukan upaya penegakan hukum apabila hal itu diperlukan. Sehingga para pelaku bisnis merasakan efek jera dan akan segera mematuhi segala aturan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Demikian juga para sopir dihimbau ketika hendak mengangkut muatannya, wajib mengetahui barang-barang dan dilengkapi surat-suratnya yang dibawanya. Sehingga pada saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas,  tidak ditemukan adanya pelanggaran hukum yang justru akan menghambat perjalanan. (kmb/balipost)

Baca juga:  15-16 Maret, Puncak Arus Mudik Nyepi
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *