I Ketut Rochineng. (BP/ist)

DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali Made Mangku Pastika memberikan persetujuan atas pengunduran diri sebagai PNS yang dimohon Kepala BKD Provinsi Bali, I Ketut Rochineng. Dalam Surat Persetujuan No.882/7290/BKD, Rochineng diketahui mengajukan surat permohonan pengunduran diri sebagai PNS pada 9 Juli 2018 lalu karena akan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

Seperti diketahui, Rochineng didaftarkan PDIP sebagai caleg DPRD Bali dari Dapil Buleleng. “Gubernur Bali menyatakan memberikan persetujuan atas pengunduran diri Kepala BKD Provinsi Bali, I Ketut Rochineng sebagai PNS terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2018,” ujar Karo Humas dan Protokol Setda Provinsi Bali, I Dewa Gede Mahendra Putra mengutip isi Surat Persetujuan Gubernur saat dikonfirmasi, Jumat (3/8).

Baca juga:  Bupati PAS Tak Tahu Kasus Dugaan Korupsi APBDes Dencarik Oleh Perbekel

Mahendra menambahkan, gubernur juga telah menunjuk Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Bali, Ketut Lihadnyana sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKD Provinsi Bali per 1 Agustus. Jabatan ini akan disandang Lihadnyana sampai dengan ditetapkannya pejabat definitif Kepala BKD Provinsi Bali.

Dikonfirmasi terpisah, Lihadnyana membenarkan dirinya kini juga ditunjuk menjadi Plt. Kepala BKD Provinsi Bali. Kendati terhitung mulai tanggal 1 Agustus, namun ia mengaku baru mengetahuinya Jumat (3/8).

Baca juga:  Buruh Asal NTT Tawuran, Gunakan Batu dan Sajam

Itupun setelah diberi tahu oleh stafnya. “Mungkin tanggal 1 sudah keluar, tapi saya baru tahu karena saya terus ke lapangan. Ini saja masih dalam perjalanan mau ke kantor dari Karangasem,” ujarnya. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *