JAKARTA, BALIPOST.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima dan memverifikasi berkas perbaikan bakal calon legislatif (bacaleg) DPR dari 16 partai politik untuk Pemilu 2019. Dari semua bacaleg yang diperiksa, KPU mendapati bacaleg dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) yang paling banyak tidak memenuhi syarat (TMS).

Komisioner KPU Ilham Saputra mengungkapkan dari total 575 bakal caleg yang diajukan Partai Hanura, hanya 9 calon yang dinyatakan memenuhi syarat (MS). Sisanya dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS. “Ada sembilan calon yang dinyatakan memenuhi syarat sedangkan sisanya dinyatakan tidak memenuhi syarat,” kata Ilham Saputra di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (3/8).

Baca juga:  Fee Based Income Bisnis Bancassurance BRI Tumbuh 2,4 Kali Lipat

Terkait persoalan ini, Ilham mengisyaratkan telah menutup perbaikan syarat bacaleg. Pasalnya, KPU telah menyampaikan berita acara perihal tahapan hasil perbaikan syarat.

Dengan demikian, mereka yang dinyatakan dengan status TMS atau tidak diloloskan atas hasil perbaikan ini belum dimasukkan dalam daftar calon sementara (DCS). “Sudah kami berikan (berita acara) dan sudah ditandatangani (KPU dan partai),” kata Ilham.

Komisioner KPU lainnya, Viryan Azis mengatakan KPU mempersilakan partai-partai yang calegnya dicoret karena diberikan status TMS dapat mengajukan gugatan sengketa mengenai persoalan ini ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Baca juga:  Cairkan BPUM, BRI Hadirkan Reservasi Online

Sesuai peraturan, KPU sudah menutup masa perbaikan berkas para caleg yang diajukan parpol pada Selasa (31/7). “Ya paling sengketa. Hanura atau partai yang lain, itu silakan bisa menempuh jalan lewat Bawaslu, apabila ada hal-hal yang bisa untuk disampaikan melalui Bawaslu,” kata Viryan. (Hardianto/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *