SURABAYA, BALIPOST.com – Penipuan berkedok investasi apartemen dengan modus mendapat keuntungan tinggi kerap terjadi. Kali ini, puluhan warga Surabaya menjadi korban pembelian apartemen kondominium di sebuah hotel yang berlokasi di Kuta, Bali. Puluhan konsumen apartemen tersebut mendatangi Ditreskrimsus Polda Jatim di Surabaya, Senin (6/8).
Mereka meminta polisi mengusut dugaan penipuan yang merugikan konsumen. Ada tiga orang terlapor yakni, SS yang menjabat sebagai Direktur Utama PT PUI, SFS selaku kuasa dari PT PUI dalam PPJB dan PBS selaku kuasa dari PT PUI dalam AJB.
Chandra Tendian, salah satu pelapor, mengatakan mendapat penawaran penjualan unit apartemen tersebut pada April 2010. Saat itu penawaran dilakukan PT PUI selaku pengembang dengan iming-iming konsumen mendapat keuntungan menjanjikan atas investasi.
Dia pun tertarik dan memutuskan membeli seharga Rp 750 juta. “Saat itu saya memesan apartemen seluas 30 meter persegi. Namun, setelah realisasi ternyata hanya 25 meter persegi. Saya sudah dirugikan dan ditipu,” jelas Chandra, saat berada di depan gedung Ditreskrimsus Polda Jatim.
Menurut Chandra, sesuai janji saat promosi bakal menerima ROI (rerurn of invesment) sebesar Rp 8,1 juta per bulan atas pengelolaan apartemen. Tapi kenyataanya hanya menerima ROI Rp 2 juta per bulan. “Saya sudah dirugikan sampai Rp 303 juta. Saya tidak sendirian, tapi banyak konsumen lainnya juga mengalami seperti saya,” imbuh Chandra.
Korban lain, Magdalena mengambil apartemen senilai Rp 600 juta. Selanjutnya pengelolaan dilakukan pengembang dengan janji dapat keuntungan tinggi. “Mulanya apartemen ini disebutkan setara hotel bintang empat. Kenyataanya tidak. Sertifikasi hotel di bawah level bintang empat, ini kan sudah penipuan,” ujar Magdalena.
Sementara Mulyadi, kuasa hukum para korban menuturkan, kejadian ini menunjukkan adanya tindak pidana perlindungan konsumen dan penipuan. Polisi harus mengusut peristiwa ini secara tuntas. “Atas laporan dari kami, polisi sedang melakukan penyidikan kasus ini. Korban sudah ada yang diperiksa untuk dimintai keterangan,” ucap Mulyadi.
Berdasarkan informasi yang didapat dari beberapa korban yang ikut melapor ke Mapolda Jatim disebutkan ada sekitar 278 orang pemilik unit apartemen kondominium yang menjadi korban dengan modus menginvestasikan unit apartemen mereka untuk disewakan.
Pengembang berjanji akan memberikan uang sewa sebanyak Rp 90 juta tiap tahunnya. Namun sayang, yang diterima para pemilik apartemen yang sudah melakukan investasi hanya Rp 25 juta. Hal ini sudah berjalan selama empat tahun. (kmb/bambang/balipost)