Wakil Ketua DPRD Bali I Nyoman Sugawa Korry saat menerima aspirasi dari SPM Hotel W Seminyak Bali.(BP/rin)

DENPASAR, BALIPOST.com – Serikat Pekerja Mandiri (SPM) Hotel W Seminyak Bali menyampaikan aspirasi ke DPRD Bali, Kamis (9/8). Mereka meminta agar rekannya yang juga Ketua SPM Hotel W bisa dipekerjakan kembali setelah sebelumnya di-PHK. PHK sendiri diduga masih terkait dengan pembentukan SPM di hotel tersebut.

“Tadi masalah PHK (Pemutusan Hubungan Kerja, red), masih ada perbedaan pandangan dari SPM dengan pihak Manajemen. Ini sudah masuk ranah mediasi oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bali,” ujar Wakil Ketua DPRD Bali, I Nyoman Sugawa Korry usai menerima aspirasi.

Pihaknya menekankan agar proses mediasi betul-betul berkeadilan dan menghasilkan win-win solution. Pada intinya, siapapun tidak boleh menghalangi kebebasan berserikat. Berserikat juga hendaknya ditujukan untuk memperjuangkan hak-hak karyawan dan sebagai partner, bukan sebagai lawan. Pihaknya memberikan deadline hingga 31 Agustus bagi Dinas Tenaga Kerja untuk menyelesaikan masalah itu. Kalau tidak, maka Dinas akan di evaluasi dan dipanggil kembali.

Baca juga:  Didalami, Selisih Anggaran di RS Puri Raharja yang Capai Miliaran Rupiah

“Sekarang sedang memperjuangkan hak-haknya (agar dipekerjakan kembali dan diperlakukan secara adil, red). Itu yang kami minta agar ditangani secara profesional,” jelas Politisi Golkar ini.

Selain itu, Sugawa Korry juga meminta agar Dinas menggencarkan pengawasan terhadap tenaga kerja asing. Pihaknya akan menugaskan Komisi IV DPRD Bali untuk turun langsung menangani masalah itu.

Kabid Bina Hubungan Industrial dan Pengawas Ketenagakerjaan, Disnaker dan ESDM Provinsi Bali, Tri Arya Dhyana Kubontubuh mengatakan, permasalahan di Hotel W baru dilimpahkan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Badung ke provinsi, Rabu (8/8). Dalam hal ini, ada PHK sepihak yang dikaitkan dengan pemalsuan tanda tangan dalam pembentukan SPM. Lantaran baru dilimpahkan, pihaknya masih akan membentuk tim untuk proses mediasi mempertemukan pengusaha dan pekerja.

Baca juga:  Jelang Nataru, Badung Awasi Penjualan Sembako

“Terkait pengaduan ada pemalsuan tanda tangan, kita sudah turun, bahkan dengan pengaduan dari Ketua SPM kita sudah memanggil 3 pihak. Yakni pihak pengadu, manajemen hotel dan saksi yang merasa tandatangannya dipalsukan. Itu sudah diambil BAP-nya di kantor,” ujarnya.

Untuk tuduhan menghalang-halangi pembentukan serikat pekerja, menurut Tri Arya tidak terbukti. Namun, pihaknya tetap menyarankan agar PHK terkait masalah itu tetap harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Khususnya Undang-undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. “Manajemen juga salah kalau langsung melakukan PHK sepihak,” jelasnya.

Baca juga:  Gubernur Koster Ingatkan COVID-19 Masih Ada, Jangan Lengah dan Jumawa

Tri Arya menambahkan, masalah ini dilimpahkan ke provinsi lantaran ada deadlock saat proses mediasi dilakukan di kabupaten. Pihaknya menjanjikan proses mediasi di provinsi berjalan dengan profesional. Tim akan mendengarkan semua pihak, baik manajemen, pekerja, maupun aturan Undang-undang.

“Apabila ternyata tidak ada kesepakatan juga, kami akan mengeluarkan anjuran. Mudah-mudahan anjuran itu bisa dipenuhi atau dijalankan. Kalau tidak disetujui kedua belah pihak, maka berlanjut ke pengadilan hukum industrial,” tandasnya. (rindra/balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *