oknum
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Ulah I Komang Oka Trisna Yasa menjadi kurir atau menjadi juru tempel sabu-sabu, Kamis (9/8) berujung di Pengadilan Negeri Denpasar. Oleh JPU Dewa Narapati, terdakwa di hadapan majelis hakim pimpinan Wayan Kawisada, didakwa atas dugaan tindak pidana atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Terdakwa dibekuk polisi 14 Mei 2018 sekitar pukul 22.45 di Ulu Bali Homestay, Jalan Puri Gading, Jimbaran, Badung. Berawal dari informasi masyarakat, petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan ditemukan 3 plastik klip berisi sabu dengan berat masing-masing 0,73 gram (kode A1), 0,91 gram (kode A2), dan 0,97 gram (kode A3).

Baca juga:  Jaksa Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi LPD Kekeran

Dari sana dilanjutkan pengeledahan di kamar terdakwa dan ditemukan 6 plastik klip berisi sabu yang terbungkus potongan pipet masing-masing berat 0,14 gram (Kode B1), 0,17 gram (kode B2), 0,23 gram (kode B3), 0,34 gram (kode B4), 0,35 gram (kode B5), dan 0,28 gram (B6). Selain itu ditemukan pula 1 plastik klip sabu seberat 0,72 gram dan 1 plastik klip sabu yang dibalut lakban warna hitam berat bersih 4, 98 gram dan dua buah bong.

Baca juga:  Bobol Sejumlah Hotel, Residivis Ditangkap

Berat keseluruhan dari 11 peket sabu tersebut yakni 9,78 gram. Tempelan itu diakui terdakwa milik seseorang yang dipanggilnya Bos (DPO). Sedangkan tugas terdakwa adalah menempel sesuai alamat yang diperintahkan Bos dengan upah Rp 50 ribu untuk satu tempelan.

Tak hanya itu, pria asal Banjar Taman Tanda, Desa Batunya, Baturiti, Tabanan, pada Sabtu 12 Mei 2018 sekitar pukul 22.45 wita terdakwa mengambil 20 paket sabu di Jalan Petasikan, Kedongan, Badung. Selanjutnya, 9 dari 20 paket sabu tersebut terdakwa tempel ditempat sesuai alamat yang diperintahkan Bos. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Kurir Narkoba Diadili
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *