Suasana di Nusa Penida. (BP/dok)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Pemkab Klungkung memastikan untuk melakukan audit terhadap hotel dan restoran kelas melati di Nusa Penida yang ditengarai menyampaikan laporan tak sesuai dengan kondisi riil alias manipulasi. Tindakan yang direncanakan berlangsung setelah Agustus ini menyasar sekitar 60 persen dari jumlah keseluruhan yang mencapai 399 unit.

“Seharunya Juli sudah dilakukan. Tetapi karena cuaca buruk, jadi ditunda. Dilaksanakan setelah bulan ini,” ucap Kepala Bidang Penagihan, Keberatan, Penelitian dan Pelaporan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Klungkung, Cokorda Raka Sudarsana, Kamis (9/8).

Baca juga:  3 Tahun Terakhir, SMK Nasional Amlapura Krisis Siswa

Disampaikan lebih lanjut, adanya dugaan manipulasi laporan pajak masuk dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BKP). Ini direkomendasikan ke pemkab untuk bisa ditindaklanjuti. “Hasil audit tahun ini keluar Mei lalu. Ini pasti kami tindaklanjuti,” sebutnya.

Sejauh ini, sambung Sudarsana BPKPD belum memiliki auditor secara khusus. Tetapi ini tak menjadi persoalan. Saat turun nanti akan dikerjasamakan dengan Inspektorat Klungkung.

Sesuai peraturan, besaran pajak yang harus disetorkan ke pemkab sebesar 10 persen dari total pendapatan. Hal ini sudah sering ditekankan kepada pemilik. “Aturannya sudah jelas. Berapa harus bayar,” tegasnya.

Baca juga:  SE Gubernur Soal Endek Jadi Viral, Ini Kata Putri Suastini Koster

Selain manipulasi laporan, sejumlah hotel juga tercatat masih menunggak pajak. Sesuai data Desember 2017, besarannya mencapai Rp 804.225.811,09. Sementara untuk restoran Rp 891.178.097,81.

Pemungutannya telah diupayakan bisa tuntas secepatnya. Namun beberapa pengusaha ada yang berdalih belum bisa melunasi karena pendapatannya lesu. “Penagihan terus berlanjut. Beberapa yang dulunga menunggak, sudah ada yang bisa mulai bayar,” ungkap Cok Sudarsana.

Tak dimungkiri, tunggakan juga terjadi pada Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Sesuai data per Desember 2017, jumlahnya tergolong tinggi, sebesar Rp 26.760.418.485. Itu ada limpahan dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) pada 2014. Memastikan itu, sejak 2015 dilakukan validasi ke lapangan.

Baca juga:  Pansus Angket KPK Diminta Klarifikasi Hibah Asing ke KPK

Mengantisipasi munculnya hal-hal demikian, pejabat asal Gianyar ini mengaku akan memaksimalkal sosialisasi dan menerapkan pelaporan secara online. “Laporannya harus lebih rinci. Sesuai dengan penjualannya. Jangan ada rekayasa. Itu yang kami tekankan,” sebutnya. (Sosiawan/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *