narkoba
Ilustrasi

DENPASAR, BALIPOST.com – Sidang kasus kejahatan dengan modus skimming sempat tertunda kerana terdakwa minta penerjemah yang mengerti bahasa Turki. Dan setelah tertunda sehari, sidang tuntutan dilanjutkan dengan putusan kemudian dilakukan untuk terdakwa Tayfun Koc (36), Dogan Kimis (43), dan Mehmet Ali Mentes (29) asal Turki.

Dalam sidang di PN Denpasar, Jumat (10/8), oleh JPU I Wayan Sutarta, trio Turki terdakwa skimming pada mesin anjungan tunai mandiri (ATM) itu
masing-masing dituntut pidana penjara selama tiga tahun 6 bulan dan denda sebesar 500 juta rupiah subsider 6 bulan. Atas tuntutan itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya Dodi Arta Kariawan, langsung mengajukan pledoi secara lisan.

Baca juga:  Gubernur Koster Tugaskan Pendataan Jumlah Korban Umat Hindu di Sulteng

Pada pokoknya, Dodi yang asal Desa Belandingan, Kintamani, itu memohon keringanan hukuman. Tak lama berselang setelah sidang diskorsing beberapa saat, dengan dalih masa penahanan segera habis, majelis hakim memutuskan membacakan putusan.

Majelis hakim sependapat bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 30 ayat 2 Juncto Padal 46 ayat 2 UU RI No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu. Namun soal besarnya hukuman, majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi, tidak sependapat.

Baca juga:  Industri Restoran Makin Berkembang Seiring Pulihnya Ekonomi, UMKM Diajarkan "Scale Up"

Majelis hakim kemudian menghukum terdakwa dengan pidana penjara masing-masing dua tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp 500 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

Atas vonis itu, terdakwa langsung menerimanya. Sedangkan JPU dari Kejati Bali masih menyatakan pikir-pikir. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *