Anggota komisioner KPU Gianyar, I Putu Agus Tirta Suguna menunjukkan tahapan Pileg di Kantor KPU Gianyar. (BP/dok)

GIANYAR, BALIPOST.com – Sebanyak sembilan bakal calon legislatif dipastikan gugur karena tidak memenuhi persyaratan pemberkasan. Mereka tidak memenuhi keabsahan dokumen bakal calon, dinyatakan gugur dan dihapus dari daftar caleg sementara (DCS).

Data KPU Gianyar, ada 340 bakal calon yang mendaftar. Kemudian hasil verifikasi ada 331 yang memenuhi persyaratan. Sisanya, sembilan calon dipastikan TMS.

Anggota Komisioner KPU Gianyar, I Putu Agus Tirta Suguna membeberkan, kesembilan bacaleg yang gugur berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Berkarya, Partai Garuda, Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Hanura.

Baca juga:  Semua Caleg Digugurkan di Dapil Bali, PKPI Gugat KPU ke Bawaslu

Agus Tirta menambahkan Sembilan nama yang sudah TMS ini dia pastikan tidak bisa diperbaiki lagi, atau ditegaskan bahwa mereka sudah gugur dalam DCS pileg 2019 mendatang. “Karena TMS secara otomatis mereka gugur dan tidak bisa dimasukan dalam DCS,“ tegasnya.

Diungkapkan dominan kesalahan calon yang TMS ini karena syarat calon tidak lengkap. Mereka juga tidak melakukan perbaikan untuk kelengkapan syarat calon per 31 Juli kemarin. “ Jadi sampai batas waktu kemarin, sejumlah kekurangan ini dibiarkan hingga batas waktu, sehingga kini dipastikan mereka gugur, “ tandasnya. (manik astajaya/balipost)

Baca juga:  Di Buleleng, PKS dan PKPI Tidak Daftarkan Bacaleg
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *