MANGUPURA, BALIPOST.com – Sempat mendekam di LP Kerobokan terkait kasus narkoba, Kuta Utara, tidak membuat tersangka I Wayan Nuryanta (38), jera. Pada Jumat (10/8), rumahnya di Jalan Tanah Sampi Gang Persawahan Asri, Kerobokan, Kuta Utara, digerebek tim Satresnarkoba Polres Badung.

Alhasil di kamar pelaku diamankan 25 paket sabu-sabu (SS) seberat 48,23 gram, 16 butir ekstasi dan empat paket ganja seberat 1.739,03 gram bruto. Sebelum ditangkap, pelaku dapat kiriman 500 butir ineks, SS 50 gram dan ganja rata-rata 1,5 kilogram. Untuk ganja setiap lima hari dapat kiriman 1,5 kilogram ganja dan tiga kali dapat pasokan.

“Pengakuan pelaku ganja tersebut dikirim oleh bandar berinisial N di Jawa Timur. Kami masih dalami pengakuannya ini. Pelaku kenal dengan N saat sama-sama di LP Kerobokan,” kata Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta, didampingi Kasatresnarkoba AKP Djoko Hariadi, Selasa (14/8).

Baca juga:  Kesadaran WNA Rendah dalam Disiplin Prokes, Polres Badung akan Lakukan Ini Selama PPKM

Kapolres mengungkapkan, pelaku jadi target operasi sejak bebas dari lapas. Tahun 2013, pelaku ditangkap AKP Djoko saat tugas di Satresnarkoba Polresta Denpasar sebagai Kanit I. “Ternyata dia main lagi,” ujarnya.

Awalnya petugas dapat informasi pelaku dapat kiriman narkoba dari Jawa. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dan melakukan pengintaian di rumahnya. Mengetahui pelaku ada di rumahnya, polisi langsung melakukan penggerebekan, pukul 13.00 Wita. “Dari pagi kami intai rumah pelaku. Saat pintu gerbang rumahnya terbuka, kami langsung masuk,” ungkap Djoko Hariadi.

Baca juga:  Pencuri Pistol Polisi, Ternyata Bandar Narkoba dan Residivis Bobol Brankas

Setelah menangkap pelaku, polisi melakukan penggeledahan dan di salah satu kamar diamankan barang bukti 25 paket SS seberat 48,23 gram, 16 butir ekstasi dan empat paket ganja seberat 1.739,03 gram. “Tiga hari sebelum ditangkap, pelaku dapat kiriman 500 butir ineks dan sisanya 16 butir. Kalau sabu-sabunya dikirim seminggu sebelum dibekuk,” ucap mantan Kanit I Satresnarkoba Polresta Denpasar ini.

Selain itu juga dibekuk tersangka Ketut Arya Wijaya, Jumat (10/8) pukul 15.30 Wita di Jalan LBC Sunset Road, Kuta. Dari pelaku berstatus residivis ini diamankan tiga paket SS seberat 2,08 gram bruto. “Kami juga menangkap Selamet Budiono usia 32 tahun di Jalan Wayan Gentuh, Dalung. Barang bukti lumayan banyak yaitu 11 paket sabu-sabu seberat 4,49 gram bruto,” ungkap Kapolres Yudith.

Baca juga:  Jadi Kurir Sekilo Narkoba, Pasutri Ini Ditangkap

Polisi juga mengamankan pengguna narkoba, Muhammad Faisol (22), Minggu (5/8) pukul 18.00 Wita. Faisol dibekuk di Jalan Lebak Sari, Kuta Utara. Dari pelaku diamankan satu paket SS seberat 0,61 gram bruto. “Total barang bukti yang kami amankan dari keempat kasus tersebut sabu-sabu 60,42 gram bruto, 16 butir ekstasi dan ganja 1.739,03 gram bruto. Kasus ini masih kami kembangkan, terutama melacak keberadaan N,” ujarnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *