warga
Ilustrasi. (BP/dok)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Setelah bergulir enam bulan, unit Reskrim Polsek Kubutambahan menetapkan tersangka kasus dugaan aborsi yang terjadi pada 27 Maret 2018 yang lalu di rumah kos Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan. Polisi menetapkan Komang PP (20) asal Desa Kubutambahan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Hasil pemeriksaan saksi ahli, uji labforensik yang menunjukan bahwa obat Mipros Misoprostol yang diminum korban Ni Kadek SC (20) pelajar asal Desa Musi, Kecamatan Gerokgak mengandung senyawa ester. Tersangka melanggar Pasal 348 KUHP tentang Menggugurkan Kandungan yang Menyebabkan Mati Atas Persetujuan Perempuan.

Kapolsek Kubutambahan AKP Nyoman Mustiada seizin Kapolres Buleleng AKBP Suratno, S.IK Rabu (15/8) mengatakan, terpenuhinya unsur pidana dalam dugaan kasus ini, pihaknya menetapkan pacar korban sebagai tersangka.

Baca juga:  Alasan Sakit, Wulan Guritno Batal Berikan Klarifikasi ke Penyidik

Saat ini, penyidik menuntaskan penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Singaraja. “Tersangka sudah kami tetapkan dan karena yang bersangkutan kooperatif jadi tidak kita tahan, dan BAP secepatnya kita limpahkan ke Kejaksaan,” katanya.

Menurut AKP Mustiada, tersangka mengakui mengantar korban untuk membeli obat di salah satu toko obat terkenal di Singaraja. Obat itu dibeli karena korban tidak ingin kehamilannya diketahui oleh orangtuanya. Atas kondisi itu, tersangka menuruti keinginan korban untuk melakukan aborsi.

Polisi menetapkan tersangka melanggar Pasal 348 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Terkait kemungkinan tersangka bertambah, AKP Mustiada menyebut, kasus ini terus dikembangkan. Bahkan, tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka termasuk penjual obat akan dimintai keterangan. “Inisiastifnya dari keduanya (tersangka dan korban-red) dan ini karena malu dengan kehamilan yang tidak dikehandaki,” katanya.

Baca juga:  Posting Video Asusila, Figur Publik Diperiksa Polisi

Sementara itu, tersangka Komang PP mengaku tidak menyangka kalau korban yang sedang hamil meninggal dunia setelah minum obat yang dibelinya di toko obat di Singaraja. Obat itu dibeli atas keinginan korban karena malu dengan kehamilannya.

Dia yang sudah mengajak korban menikah namun ditolak oleh korban. Tersangka kemudian mengantar korban membeli obat. Tersangka yang mengaku tiga tahun berpacaran dengan korban juga mengaku tidak tahu kapan pacarnya meminum obat tersebut.

Baca juga:  Tes Taruna Akpol Saat COVID-19, Ini Harapan Kapolda

Sebelum kejadian dia hanya mengantar korban ke rumah kosnya di Kubutambahan. “Kaget setelah ada ngasi tahu dia (korban-red) meninggal dunia. Korban minta agar diantar beli obat itu dan sebelumnya saya ajak menikah dia tidak mau. Tidak tahu kapan meminum dan saya dengar dia sudah meninggal dunia,” tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ni Kadek SC ditemukan meninggal dunia di dalam kamar kos di Desa Kubutambahan 27 Maret 2018 lalu sekitar pukul 08.30 wita. Korban ditemukan tidak bernyawa dalam kondisi hamil. Polisi menemukan obat yang belum habis diminum di dalam kamar kos korban. Hasil penyelidikan, korban meninggal dunia diduga karena meminum obat untuk menggugurkan kandungannya.(mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *