Sebanyak 83 orang narapidana di LP Singaraja menerima masa pengurangan tahanan (Remisi-red) di hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 73 Jumat (17/8). (BP/mud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Sebanyak 87 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Singaraja menerima masa pengurangan tahanan (Remisi-red) pada perayaan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke 73 Tahun 2018.

Puluhan narapidana itu mendapat remisi umum satu dengan masa pengurangan hukuman 3 bulan dan 1 bulan. Selain itu, mereka juga menerima remisi umum dua dengan masa pengurangan hukuman dua bulan dan satu bulan. Dari keseluruhan penerima remisi tersebut dua narapidana dengan kasus pencurian langsung bebas dihari Kemerdekaan tahun ini.

Baca juga:  107 Lulusan SD di Buleleng Belum Terpantau

Surat Keputusan (SK) remisi tersebut diserahkan Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana (PAS) didampingi Wakil Bupati dr Nyoman Sutjidra, Ketua DPRD Gede Supriatna,SH, dan Muspida Buleleng.

Kepala LP Singaraja Edi Cahyono mengatakan, pihaknya mengusulkan sebanyak 113 orang narapidana untuk mendapat remisi di hari kemerdekaan. Dari usulan itu, Kementrian Hukum dan HAM menyetujui resmi diberikan kepada 83 orang. Sedangkan sisanya 30 narapidana lain usulan remisinya belum disetujui.

Baca juga:  Alami Penambahan Kasus Positif COVID-19 Relatif Sedikit Selama Sepekan, Ini Peringkat Baru Bali di Nasional

“Kasus sifatnya khusus dapat juga remisi, namun karena sesuai regulasi itu harus dipenuhi syarat khusus yang sudah diatur, sebab kasus sifatnya khusus itu perlu pengawasan lebih ketat dibandingkan kasus pidana lain,” jelasnya.

Menurut Edi Cahyono, dua narapidana yang dinyatakan langsung bebas setelah mendapat remisi di hari kemerdekaan tahun ini masing-masing Busrairi dan Nurjayadi. Keduanya sebelumnya terlibat kasus pencurian dan telah menjalani hukuman sesuai vonis pengadilan.

Baca juga:  Lebih Baik Otoritas Khusus Dibandingkan Pungutan 10 Dolar AS

“Dua yang langsung bebas dan korupsi satu orang juga dapat remisi dan satu sebenarnya dapat cuma karena sudah lebih dahulu bebas CB sebelum keputusan remisi turun,” jelasnya. (mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *