Tersangka MVR ditangkap terkait kasus pencurian.(BP/ist)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Tim Opsnal Reskrim Polsek Kuta menyelidiki kasus pencurian di rumah Palty Sinurat (37) di Jalan Sri Rama Gang Pura Agung, Legian, akhirnya terungkap. Pelakunya berinisial MVR alias Nino (14) dan mengakibatkan korban rugi Rp 150 juta.

“Pelaku ditangkap tanggal 19 Agustus lalu,” kata Kapolsek Kuta, AKP Teuku Ricki Fadlianshah, didampingi Panit Reskrim Iptu Budi Artama, Senin (20/8).

Baca juga:  Lakukan Perusakan di SDN 5 Songan, 4 Pelajar SMP Ditangkap

Dalam laporannya, korban kehilangan laptop, Ipad, tablet dan dua smartphone, dua jam tangan, serta cincin dan giwang. Pelaku asal Tangerang, Banten yang menginap di hotel di Jalan Dewi Sri II, Kuta ini, beraksi sekitar pukul 13.00 Wita, saat korban keluar rumah. Ia memanjat tembok kemudian mengambil pisau dapur dipakai mencongkel pintu. Selanjutnya, keterangan pelaku, barang curian itu diberikan kepada ibu angkatnya berinisial AC.

Baca juga:  Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Ditahan di Gilimanuk

Terungkapnya kasus ini berawal dari tim Opsnal dipimpin Iptu Budi mendapat informasi seorang perempuan membawa laptop dan ipad ke salah satu toko di Rimo Mall di Jalan Diponegoro, Denpasar, untuk membuka kunci. Polisi langsung ke sana dan memperoleh informasi jika barang yang dilaporkan hilang tersebut dibawa AC bersama VY. AC merupakan ibu angkat pelaku.

Berbekal informasi tersebut, petugas meringkus pelaku di tempat tinggalnya. Selain itu diamanan sebuah tablet dan satu smartphone hasil curian. “Karena pelakunya di bawah umur kemungkinan akan diproses diversi,” ungkap Iptu Budi.(kerta negara/balipost)

Baca juga:  Kabupaten Ini, Terbanyak Laporkan Tambahan Warga Meninggal Terjangkit COVID-19
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *