MANGUPURA, BALIPOST.com – Polisi menggerebek kos-kosan di Jalan Dewi Sri, Gang Pura Uluwatu II, Badung, Kamis (16/8). Targetnya adalah menangkap ojek online, Rian Sagita alias Irpan (27) karena terlibat kasus curanmor.
Pelaku selama kerja sebagai ojek online menggunakan motor curian. Petugas terpaksa menembak kedua kakinya karena mencoba melawan agar bisa kabur.
Kata Kapolsek Denpasar Barat (Denbar) Kompol Adnan Pandibu, Senin (20/8), pelaku melakukan aksinya di rumah Husnulibad (48) di Jalan Pulau Ceningan, Denpasar, awal Juli lalu. Saat itu pelaku beraksi bersama rekannya berinisial Cs sama-sama bekerja sebagai ojek online. “Kalau Cs masih buron,” tegas Adnan, didampingi Kanit Reskrim Iptu Aji Yoga Sekar.
Pelaku mencuri sepeda motor Beat, magic jar, jam tangan, handphone uang serta belasan bungkus rokok. Setelah menerima laporan kasus ini, petugas melakukan penyelidikan dan sebulan kemudian baru terlacak alamat pelaku. “Hari Kamis lalu pukul 04.00 Wita, kami gerebek tempat kos pelaku. Nah, ternyata pelaku bersama pacarnya di sana,” ujar mantan Kapolsek Denpasar Timur ini.
Adnan mengaku terjadi sedikit insiden saat penggerebekan hingga Cs berhasil kabur. Polisi menyita sepeda motor korban yang dipasangi plat palsu, dua linggis, dua obeng, sebuah palu, helm serta jaket kerja milik pelaku. Hasil pengembangan kasus ini, sepeda motor yang dipakai beraksi yaitu Yamaha NMAX ternyata juga hasil curian di sebuah vila di Jalan Pengubengan, Kerobokan, Kuta Utara.
Hal lain terungkap, motor NMAX dan Beat dipakai Rian serta Cs mencari penumpang. “Waktu mencari surat kelakuan baik, diduga pelaku menggunakan identitas palsu. Surat kelakuan baik itu dipakai melamar sebagai pengemudi ojek online,” ungkapnya. (Kerta Negara/balipost)