Ilustrasi. (BP/dok)

GIANYAR, BALIPOST.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gianyar,AA. Gde Putra, Senin (20/8), menyatakan sampai saat ini belum ada pengajuan pengganti bakal calon legislatif dari Partai Hanura, Dewa Alit Budiana yang meninggal dunia beberapa waktu lalu. “Sampai saat ini belum ada dari Partai Hanura yang mengajukan bakal calon pengganti, Dewa Alit Budiana,” jelas AA. Gde Putra.

Dikatakan sesuai aturan, bakal calon yang meninggal dunia bisa diganti paling lambat 13 hari sebelum penetapan daftar caleg tetap (DCT) yang akan dilakukan pertengahan September 2018 mendatang. Melihat tenggang waktu tersebut, pihak KPU Gianyar masih menunggu nama pengganti Dewa Alit Budiana yang merupakan bakal calon nomor urut 1 dapil Kecamatan Gianyar itu. “Apabila KPU Gianyar sudah penetapan DCT, tidak diperbolehkan untuk mengajukan pengganti bakal calon yang meninggal dunia,” katannya.

Baca juga:  Pasien Isolasi di RSPI Sulianti Saroso Meninggal

Gung Putra menambahkan KPU Gianyar kini akan menggelar rapat pleno penetapan daftar pemilih tetap (DPT) di kantor KPU Gianyar, Selasa (21/8). Pleno penetapan DPT baik dalam tahap pileg maupun Pilres 2019 mendatang.

Disinggung soal berapa DPT di Gianyar. Ketua KPU Gianyar, AA. Gde Putra mengaku masih mengacu kepada data pilkada 2018. Dimana data Pilkada Gianyar dan Pilgub Bali pemilih Gianyar mencapai 363.084. “Data itu dipastikan mengalami kenaikan karena ada pemilih pemula yang umurnya sudah 17 tahun dan ada juga TNI, Polri yang sudah pensiuan,” tandasnya. (Manik Astajaya/balipost)

Baca juga:  Di Usia 101 Tahun, Ida Sang Ayu Kompiang Berpulang
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *