Polres Jembrana menggelar kasus pencurian cengkeh dan HP, Senin (20/8). (BP/istimewa)

NEGARA, BALIPOST.com – Pembobolan gudang cengkeh milik Ida Bagus Komang Swastika (56) di Banjar Taman, Desa Batuagung, Jembrana terjadi pada Kamis (16/8) siang. Akibatnya Swastika kehilangan cengkeh basah sebanyak puluhan kilogram.

Atas kasus ini, polisi melakukan penangkapan terhadap dua orang, yakni Ketut RN dan I Putu Kr. Menurut Wakapolres Jembrana, Kompol I Komang Budiarta, didampingi Kabag Ops Kompol M. Didik Wiratmoko dari penyelidikan pencurian mengarah pada Ketut RN alias Mancrut (18) yang merupakan residivis kasus serupa. Polisi akhirnya berhasil membekuk tersangka pada Minggu (19/8) dinihari di rumah kos temannya di Jalan Imam Bonjol, Denpasar.

Kepada petugas, Mancrut mengakui telah mencuri satu karung berisi cengkeh basah seberat 31 Kg. Dan saat melakukan aksinya Mancrut bersama I Putu K.

Baca juga:  Dua Pekan Diburu, Buruh Bangunan Ditangkap

Polisi selanjutnya melakukan pengembangan dan membekuk tersangka lainnya itu di Lingkungan Kebon, Kelurahan Baler Bale Agung, Negara. Dari pengakuan tersangka, cengkeh hasil curian itu dijual seharga Rp 27.500 per Kilogram.

Dari penjualan itu ia mendapatkan Rp 852.500 dan dibagi keduanya. Putu K mendapat bagian Rp 200 ribu dan Ketut RN mendapat Rp 652.500. Oleh Ketut RN hasil pembagian itu digunakan untuk membeli baju couple dihadiahkan ke pacarnya yang bekerja di cafe.

Selain mengamankan satu karung cengkeh basah, polisi juga turut mengamankan barang bukti satu unit motor Honda Beat warna putih DK 6386 ZJ yang disewa pelaku, serta baju couple merah. Polisi menurutnya masih mengembangkan kasus dengan tersangka RN ini.

Baca juga:  TNI AL Gagalkan Pengiriman 3000 Benih Lobster

Sementara itu, Wakapolres juga menggelar kasus yang melibatkan RIS (32) asal Medewi, Kecamatan Pekutatan. “Tersangka RIS, terkait kasus pencurian handphone di Delodberawah,” jelasnya.

Ia mengatakan, RIS melakukan pencurian handphone milik pelayan café, Reva Aprilia (21) asal Desa Curah Manis, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Pelaku diduga masuk ke kamar mes korban dan mengambil handphone Oppo warna gold pada Sabtu (23/6) malam di Banjar Dauhmarga, Desa Delodberawah, Mendoyo. Saat dilakukan oleh TKP, diketahui tidak ada ditemukan kerusakan baik pada jendela maupun pintu kamar.

Baca juga:  Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali Diatur Dalam Pasal 8 UU Provinsi Bali

Setelah dilakukan penyelidikan pelaku berhasil dibekuk pada Sabtu (18/8) lalu di Desa Medewi, Pekutatan. Petugas juga mengamankan barang bukti yang digadai oleh tersangka senilai Rp 400 ribu. Dari pengakuan tersangka, uang itu untuk membeli batu untuk pondasi rumah. “Pelaku RIS ini, masuk dengan leluasa lewat pintu kafe yang terbuka, dan masuk ke kamar korban langsung mengambil handphone. Lalu pelaku keluar lewat pintu yang sama,” terangnya. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *