DENPASAR, BALIPOST.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Denpasar bersama dengan sejumlah aparat kepolisian, TNI dan Kejaksaan menyegel toko variasi mobil yang ada di Jalan Gatsu Timur, Selasa (21/8). Penyegelan dilakukan karena tempat ini telah melanggar tiga perda yaitu Perda No. 9 tahun 2001 tentang ijin tempat usaha dan ijin gangguan (Ho), Perda No. 13 tahun 2002 tentang ijin usaha perdaganan serta Perda No. 5 tahun 2015 tentang bangunan gedung.

Menurut Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Sayoga yang didampingi Kabid Penegakkan Perda I Made Poniman saat melakukan penyegelan, sebelum melakukan penyegelan, pemilik usaha telah diberika tiga kali peringatan. “Sampai penyegelan dilaksanakan, toko audio variasi mobil tidak bisa menunjukkan izin yang harus miliki untuk melakukan usaha ini,” jelasnya.

Baca juga:  Pungut HP Tidak Dikembalikan, Ojol Ditangkap

Setelah disegel, toko ini akan tetap diawasi bahkan pengawasannya jiga melibatkan pihak desa. Bila segel ini dibuka sebelum bisa memiliki izin, pihaknya akan membawa ke ranah pidana.

Sayoga berharap semua warga yang ingin membuka usaha agar melengkapi berbagai perizinan yang diperlukan sehingga tidak melanggar perda. Ia menambahkan selain melakukan penyegelan ini, pihaknya rutin melakukan penertiban di seluruh Kota Denpasar.

Sayoga mengaku beberapa bulan lalu pihaknya juga telah menyegel vila yang berada di daerah Sanur. Penyegelan ini sesuai laporan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Denpasar yang bersangkutan telah mendapat Surat Peringatan (SP) hingga tiga kali.

Baca juga:  Desak DPRD Bali Bersikap Tegas, ForBali Bentangkan Spanduk Sangut

“Sampai saat ini pemilik bangunan belum mengantongi izin sesuai dengan yang disyaratkan, sehingga dilakukan penyegelan guna memberikan pemahaman tentang pentingnya aspek administrasi dalam menunjang kelancaran pembangunan di Kota Denpasar,” ungkapnya. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *