Badan Keuangan Daerah (BKD) Buleleng akan memasang stiker untuk menginformasikan kepada wsiatawan bahwa perusahaan masih menunggak pajak kepada daerah. (BP/dok)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Badan Keuangan Daerah (BKD) Buleleng mencatat ada 202 hotel dan restoran sebagai wajib pajak (WP) yang memiliki tunggakan pajak. Tunggakan itu seperti Pajak Bumi Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, dan Pajak Air Tanah.

Dari jumlah itu, ada 12 perusahaan sekarang masuk dalam daftar WP “membandel” karena tidak memiliki itikad baik mau menyetorkan pajak yang dititipkan wisatawan saat menggunakan fasilitas yang disewakan perusahaan bersangkutan. Sejak beberapa bulan terakhir ini, BKD melakukan penagihan secara langsung dan menjatuhkan sanksi peringatan tahap pertama, kedua, serta pemasangan stiker yang menunjukkan bahwa perusahaan menunggak pajak kepada kas daerah.

Baca juga:  Bertambah, Pasien Positif COVID-19 di Bali Meninggal

Di Bali Utara tercatat ada 577 perusahaan akomodasi wisata dan 202 perusahaan diantaranya tercatat memiliki tunggakan pajak yang terjadi sejak empat sampai lima tahun terakhir. Secara akumulasi tunggakan beberapa tahun terakhir tercatat Rp 5,4 miliar. Rinciannya Pajak Hotel Rp 1,2 miliar, Pajak Restoran Rp 450 juta, Pajak Hiburan Rp 95 juta, dan Pajak Air Tanah Rp 69 juta. Dari jumlah itu, BKD baru berhasil mengumpulkan piutang pajak sebesar Rp 1,9 miliar.

Perusahaan yang nilai tunggakannya tergolong kecil telah melunasi kewajibannya dengan cara mencicil. Hanya saja, belasan perusahaan besar justru masih memiliki tunggakan dan nilainya fantastis.

Baca juga:  Cegah Penyebaran COVID-19, Bali Belum Saatnya Kompromi!

Kepala Bidang (Kabid) Pajak Daerah Gede Sasmita Ariawan, Jumat (24/8), mengatakan, penagihan tunggakan pajak dilakukan dengan mengacu regulasi, baik dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup). “Kami melakukan ini agar regulasi berfungsi dan menepis kesan regulasi saja ada namun tidak dipatuhi para wajib pajak,” jelasnya.

Menurut Sasmita, sejak melaksanakan amanat regulasi itu, beberapa perusahaan yang tadinya memiliki tunggakan pajak mulai melunasi kewajibannya. Selain melunasi seratus persen, ada beberapa perusahaan yang menyetorkan pajaknya dengan cara mencicil.

Nilai cicilannya itu meningkat dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Dia mencontohkan, Bali Handara Hokaido, Desa Pancasari, Kecamatan Suaksada telah meningkatkan nilai cicilan tunggakan pajaknya dari semula Rp 10 juta menjadi Rp 275 juta tiap bulan.

Baca juga:  Karena Ini, Pertemuan IMF-WB Tak Agendakan Pembahasan Pinjaman untuk Indonesia

Demikian juga Hotel Sunari Lovina. Tadinya belum bersedia mencicil tunggakan pajak, sekarang sepakat mencicil tunggakan pajak Rp 140 juta per bulan dari total Rp 1,3 miliar.” Setelah kami berikan peringatan pertama sudah ada respons dari WP yang bersedia melunasi walaupun dengan kesepakatan mencicil. Sehingga peringatan tahap dua sampai pemasangan stiker belum kami lakukan. Kalau masih ada WP nakal, penjatuhan sanksi sesuai regulasi pasti kami lakukan,” tegasnya. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *