DENPASAR, BALIPOST.com – PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Bank Danamon) melalui Unit Usaha Syariah telah resmi menjadi Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH). Mulai bulan Agustus 2018 Bank Danamon sudah dapat melayani pendaftaran haji melalui jaringan cabang Bank Danamon.

“Kami sangat bersyukur dan berterima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji atau BPKH sebagai Bank Penerima Setoran – Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPS-BPIH. Sebagai BPS-BPIH, Danamon Syariah telah ditetapkan sebagai Bank Penerima yang dapat melayani pendaftaran dan pelunasan haji bekerjasama dengan Kementerian Agama dan BPKH. Disamping itu, Danamon Syariah juga ditetapkan sebagai Bank Penempatan, Bank Mitra Investasi dan Bank Pengelolaan Nilai Manfaat untuk mendukung BPKH dalam mengelola dana haji,” ujar Herry Hykmanto, Direktur Operasional dan Syariah Bank Danamon.

Baca juga:  Dibagi 2 Kloter, Bali Berangkatkan 729 Jemaah Haji

Peluncuran Tabungan Haji sesuai dengan komitmen Danamon untuk senantiasa memberikan layanan terbaik dan menyediakan solusi kebutuhan nasabah yang memenuhi aspek dan prinsip Syariah. Produk Tabungan Haji ini diharapkan bisa menjadi solusi bagi para nasabah untuk mewujudkan impian ibadah menjalankan rukun Islam kelima. “Kami harapkan nasabah mendapatkan kemudahan untuk mendaftar haji melalui 412 cabang jaringan Bank Danamon, baik cabang Syariah maupun cabang layanan Syariah di seluruh jaringan kantor Bank Danamon yang berlogo iB atau Islamic Banking,” ujar Herry.

Saat ini Tabungan Haji Danamon Syariah telah terhubung secara online dengan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) milik Kementerian Agama Republik Indonesia, sehingga memberikan kepastian bagi calon Jemaah haji untuk mendapatkan nomor porsi. Disamping itu, nasabah Danamon Syariah juga akan mendapatkan kemudahan untuk melakukan tarik tunai ATM dengan mata uang Real di Arab Saudi secara gratis melalui jaringan ATM Mastercard electronic.

Baca juga:  Diperpanjang! Kebijakan PPDN Masuk Bali Harus Tunjukkan PCR Negatif

Anggota Badan Pelaksana BPKH Bidang Operasional, A. Iskandar Zulkarnain menyampaikan bahwa layanan pembayaran setoran awal BPIH dapat dilakukan melalui Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah yang telah ditetapkan oleh BPKH sebagai BPS-BPIH. “Danamon Syariah telah kami tetapkan sebagai BPS-BPIH dengan 4 fungsi, yaitu sebagai Bank Penerima, Bank Penempatan, Bank Mitra Investasi dan Bank Pengelola Nilai Manfaat. Dengan jaringan cabang Bank Danamon yang luas, kami berharap penerimaan setoran Haji dapat dilakukan di seluruh cabang Bank Danamon dan memberikan kemudahan bagi calon Jemaah Haji yang ingin mendaftar Haji. Bergabungnya Bank Danamon akan ikut mendukung tercapainya peningkatan jumlah pendaftar Haji secara nasional menjadi 600.000 orang per tahun,” kata A. Iskandar Zulkarnain, anggota Badan Pelaksana BPKH.

Baca juga:  Pemerintah Putuskan Tidak Berangkatkan Calon Jemaah Haji

Selama periode promosi ini, berbagai hadiah menarik telah disiapkan Danamon Syariah bagi nasabah yang mendaftar Haji melalui Bank Danamon dan aktif menggunakan Tabungan Danamon Syariah, seperti kesempatan untuk mendapatkan Umrah atau mendaftar Haji gratis senilai Rp 25 juta.

Lebih lanjut Herry menambahkan, “Dengan semakin panjangnya masa tunggu Haji hingga puluhan tahun, kami juga mengajak nasabah untuk memprioritaskan dan mempersiapkan Haji sedini mungkin, sehingga ibadah Haji dapat ditunaikan ketika masih muda. Saat ini pendaftaran Haji sudah dapat dilakukan mulai dari usia 12 tahun.” (citta maya/balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *