JAKARTA, BALIPOST.com – Pemilu Serentak 2019 merupakan pemilu pertama dilakukan secara serentak karena masyarakat akan disuguhi lima kotak suara. Kotak akan memuat surat suara untuk pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD tingkat Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta pasangan Presiden dan Wakil Presiden.
Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali mengingatkan banyaknya kotak suara tersebut akan membuat proses pemungutan suara dan penghitungan suara berbeda dengan pemilu sebelumnya karena prosesnya menjadi lebih lama dan tidak cukup dilakukan dalam satu hari.
“Dari dua simulasi yang sudah dilakukan di Bogor dan Tangerang, waktu yang disyaratkan oleh UU, yaitu selama satu hari tidak bisa dipenuhi. Ini patut menjadi perhatian, KPU harus segera menemukan jalan keluar soal tafsir pelaksanaan pemilu yang memiliki batas waktu selama satu hari”, kata Zainudin Amali dalam diskusi bertajuk ‘Menuju Pemilu 5 Kotak’ Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (27/8).
Oleh karena itu, Zainudin mengingatkan para penyelenggara pemilu 2019, harus bersikap ekstra hati-hati. Karena pemilihan umum yang akan berlangsung pada 17 April 2019, itu adalah pemilu lima kotak pertama yang akan dilalui bangsa Indonesia. Artinya, bangsa Indonesia belum pernah memiliki pengalaman mengelola pemilihan Presiden, DPD, DPR, DPRD I dan DPRD II secara bersamaan.
Sikap kehati-hatian sangat penting untuk menghindari ada kegagalan. Karena satu kegagalan dalam pelaksanaan pemilu akan menyebabkan kegagalan-kegagalan lain. Untuk itu penyelenggara pemilu harus menyiapkan segala sesuatunya dengan cermat dan penuh kehatian-hatian agar jangan sampai terjadi kegagalan karena menghadapi pemilu serentak yang baru pertama kali diadakan.
Pelaksanaan pemilu 5 kotak tersebut tak boleh gagal, karena kegagalan satu akan menyusul kegagalan yang lain. Seperti halnya UU Pemilu No.VII tahun 2017 terkait penyatuan tiga UU pileg, pilpres dan penyelenggara pemilu, yang menjadi satu UU Pemilu.
Selain itu, PKPU No.20 tahun 2018 terkait larangan caleg napi koruptor, narkoba dan kejahatan seksual anak, banyak yang menggugat ke Bawaslu dan MA. Persoalan itu juga berotensi terjadinya kegagalan pemilu. “Ada gugatan yang dikabulkan dan ada pula gugatan yang ditolak Bawaslu. Sehingga tak ada kepastian hukum. Demikian pula larangan pengurus parpol nyaleg DPD RI harus dicermati dengan baik. Baik oleh pemerintah, DPR dan penyelenggara pemilu,” tegas Amali.
Anggota KPU RI Wahyu Setiawan mengatakan peluang munculnya perselisihan soal pemilu akan muncul setelah diketahui siapa pemenangnya. Karena itu, sejak dini KPU meminta kepada Komisi II DPR RI untuk duduk bersama, membahasa berbagai persoalan yang mungkin akan menimbulkan persoalan dikemudian hari.
Wahyu Setiawan berharap kepada pemerintah, Bawaslu dan DPR RI untuk menyepakati waktu penghitungan dan pemungutan suara selama satu hari hingga pukul 00.00 WIB, agar hal itu akan menjadi masalah di kemudian hari. “Soal penghitungan dan pemungutan suara harus selesai dalam waktu satu hari pada pukul 00.00 WIB itu harus disepakati bersama, agar di kemudian hari tak menjadi masalah,” tegas Wahyu.
Juga mengenai penyelesaian proses pembuatan e-KTP, karena tahapan pemilu sudah berjalan. Jangan sampai e-KTP ini menjadi masalah setelah pemilu selesai. “Undang-Undang mensyaratkan peserta pemilu yang sah, itu adalah mereka yang sudah memiliki E-KTP. Tetapi di daerah Papua dan Papua Barat, masih banyak masyarakat yang belum memiliki E-KTP. Jadi saat ini di depan mata sudh ada dua persoalan yang harus segera dipecahkan. Pertama soal waktu bagi pelaksanaan pemilu, dan kedua soal E-KTP,” kata Wahyu. (Hardianto/balipost)