DENPASAR, BALIPOST.com – Didakwa atas perkara narkotika jenis kokain, pria asal Rusia, terdakwa Rybnikov Vladimir Aleksandrovich (41) terancam hukuman berat. JPU Putu Gede Juliarsana dalam surat dakwaanya menyampaikan bahwa terdakwa disidang atas perkara lima paket kokain seberat 4,32 gram.
Jaksa menjelaskan, terkuaknya kasus ini berawal dari informasi yang didapat polisi bahwa ada orang asing yang terlibat narkoba. Pada 27 April 2018, polisi melakukan lidik dan menemukan terdakwa di depan Miranda Shop di Jalan Majapahit, Kuta.
Atas informasi, Mohamad Sjarani dan Nyoman Oka Risnawan, yang notabene anggota polisi, melihat terdakwa sedang menelpon di pinggir jalan. Dan atas kecurigaannya, polisi langsung menangkap pria asal Rusia itu.
Dari penggeledahan, ditemukan sejumlah plastik klip berisi kokain yang ditemukan di celana pendek yang dipakai terdakwa. Atas barang bukti itu, polisi kemudian menggeledah tempat terdakwa menginap di sebuah apartemen yang lokasinya di Jalan Nakula, Legian.
Polisi kembali menemukan dua plastik klip berisi serbuk diduga kokain yang diselipkan di buku bacaan terdakwa. “Hasil pemeriksaan, terdakwa mengaku membeli kokain itu dari seseorang lelaki di F Bar dengan harga perpaket Rp 3 juta,” sebut jaksa, sembari mengatakan harga total lima paket itu Rp 15 juta.
Atas perkara ini, terdakwa dijerat Pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 115 UU yang sama dalam dakwaan kedua. (Miasa/balipost)