Dewa Ayu IS. (BP/nik)

 

GIANYAR, BALIPOST.com – Polisi mengamankan seorang wanita berinisial Dewa Ayu IS (43). Wanita beralamat di Lingkungan Sampiang Gede, Kelurahan Gianyar Kecamatan Gianyar ini telah melakukan aksi pencurian kalung emas di rumah majikannya Ni Nyoman Reti (49) yang beralamat di kelurahan setempat. Kini buruh serabutan ini masih diamankan di Mapolsek Gianyar.

Kapolsek Gianyar, Kompol Ketut S Yoga dikonfirmasi Selasa (28/8) membenarkan pihaknya melakukan penangkapan pelaku pencurian pada Senin (27/8). “Kami sudah datangi TKP dan memeriksa sejumlah saksi, hingga akhirnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku, “ katanya.

Baca juga:  Terhimpit Hutang, Mantan Bartender Curi Motor

Kapolsek mengatakan sejak awal kecurigaan sudah mengarah pada pelaku yang tidak lain merupakan seorang buruh serabutan yang bekerja di rumah korban. Saat di introgasi, pelaku pun mengakui perbuatannya. “Pelaku mengaku, kemudian barang bukti kalung emas senilai sekitar Rp 15 juta, pelaku digiring ke Mapolsek Gianyar, “ katanya.

Dikatakan dalam keterangan pelaku pada polisi, saat kejadian Dewa Ayu IS seperti biasa datang untuk bekerja Minggu (26/8) pagi sekitar pukul 08.00 wita. Pelaku biasa membantu korban dalam hal membersihkan rumah dan membantu korban nusuk sate serta menyiapkan perlengkapan dagangan lainnya. “Kemudian sekitar pukul 10.30 wita, korban berangkat bersama dengan suami dan anaknya untuk berjualan ke Singaraja, “ katanya.

Baca juga:  Mantan Dirut RSUD Mangusada Bersaksi Kasus Alkes

Sedangkan pelaku masih berada di rumah tersebut, untuk melanjutkan pekerjaan yang masih tertunda. Nah sekitar pukul 16.30 wita pelaku sempat pergi ke sungai untuk mandi, kemudian kembali ke rumah korban sekira pukul 17.00 wita bermaksud merapikan kayu bakar.

Usai merapikan kayu bakar inilah pelaku masuk ke dalam kamar korban yang pada waktu itu pintu kamar tidak terkunci. Niat mencuri pun mulai timbul, terlebih suasana rumah kala itu sedang sepi. “Selanjutnya tersangka menuju ke arah almari korban, kemudian tersangka mengambil kotak perhiasan, “ katanya.

Baca juga:  Terdesak Keperluan Galungan, IRT Nekat Mencuri

Pelaku lantas mengambil beberapa emas yang berada di dalam kotak tersebut. Emas yang diambil oleh tersangka berupa 2 buah kalung emas, 1 buah gelang emang serta 3  buah cincin emas. Kemudian setelah mengambil emas tersebut, pelaku memasukannya ke dalam sebuah kantung plastik dan membawanya pulang ke rumahnya yang tidak jauh dari lokasi rumah korban.

“Guna memertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP tentang pencurian,“ tandasnya. (manik astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *