Jajaran Kejari Amlapura dan Sat Narkotika Polres Karangasem, saat melakukan pemusnahan barang bukti. (BP/gik)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Kejari Amlapura bersama Sat Narkotika Polres Karangasem melakukan pemusnahan barang bukti kasus narkotika di Halaman Kantor Kejari Amlapura, Kamis (30/8). Pemusnahan ini dilakukan setelah ada putusan ingkrah dari pengadilan dalam banyak kasus, dari tahun 2016 sampai tahun 2018. Total, ada puluhan gram sabu-sabu dari hasil pengungkapan 33 kasus narkotika.

Seluruh barang bukti ini dimusnahkan dengan cara dibakar ke dalam dua bak besi. Selain sabu-sabu, ada barang bukti lainnya yang juga dimusnahkan dengan cara sama, seperti berangkas tempat penyimpanan sabu-sabu, alat bong yang biasa digunakan untuk mengkonsumsi narkoba dan berbagai alat lainnya. Ada juga senjata tajam, handphone, sejumlah pakaian hingga speaker aktif tempat sabu-sabu disembunyikan dan jimat-jimat. “Sekarang (barang bukti) sudah kosong. Kecuali, setelah ini Sat Narkotika melakukan tangkapan lagi. Kita proses sampai ada putusan ingkrah. Kita kumpulkan lagi barang buktinya,” kata Kepala Kejari Amlapura, I Nyoman Sucitrawan.

Baca juga:  Mencuri Karena Kecanduan Game Online, Ini Vonis Remaja Belasan Tahun

Seluruh barang bukti, kata Sucitrawan, memang harus dimusnahkan. Sebab, itu sudah menjadi amar putusan pengadilan. Ini baru dilakukan selama dua tahun terakhir, karena jumlahnya sudah cukup banyak.  Dia menambahkan, barang bukti sebenarnya tidak semata-mata harus dimusnahkan. Kalau ada permintaan, ini bisa digunakan sebagai uji lab, kalau diperlukan dalam penanganan medis. Selain itu, juga bisa digunakan untuk kepentingan penelitian. Asalkan sudah ada penetapan status barang bukti. “Tetapi, tidak semua. Mungkin hanya sampel saja,” katanya.

Baca juga:  Kakak Beradik Ditangkap Gunakan Narkoba, Pengedarnya DPO

Kasat narkoba, AKP Agus Trisnadi, menambahkan peta kerawanan narkotika di Karangasem, memang tidak setinggi Kota Denpasar atau Badung. Situasi di Karangasem menurutnya, hampir sama dengan Bangli. Meski demikian, pihaknya tetap akan selalu melakukan tindakan tegas, untuk memutus mata rantai peredaran narkoba sampai di Karangasem. Selain itu, pihaknya juga gencar melakukan sosialisasi kepada generasi muda di sekolah-sekolah. Agar, generasi muda semakin sadar terhadap bahaya peredaran gelap narkotika. (bagiarta/balipost)

Baca juga:  KPU Kabupaten/Kota Tetapkan Caleg Terpilih, Provinsi Tunggu Putusan MK
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *