warga
Ilustrasi. (BP/dok)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Perbekel Desa Baha, Mengwi, I Putu Sentana (57) pengunduran diri tak lama setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi APBDes oleh Polres Badung. Putu Sentana menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyelewenangan dana APBDes Baha sebesar Rp 1.006.633.856.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Badung, Putu Gede Sridana, saat dikonfirmasi Kamis (30/8) mengatakan pengunduran diri Putu Sentana sebagai perbekel pascaditetapkan sebagai tersangka. Saat ini roda pemerintahan Desa Baha sudah dikendalikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Perbekel yang dipercayakan kepada Putu Eka Rastuti.

Baca juga:  2025, Bali akan Kekurangan Puluhan Ribu Naker di Level Ini

“Dia (Eka Rastuti –red) merupakan jajaran dari Kecamatan Mengwi. Sebab, sudah sebulan lalu Putu (tersangka –red) mundur,” ungkapnya.

Menurutnya, tersangka telah dinonaktifkan sebagai perbekel sejak tahun 2017 dan mengundurkan diri setelah ditetapkan tersangka pada 19 April 2018. Kasus dugaan penyelewenangan dana APBDes Baha ini sudah bergulir sejak lama. “Sudah ada Plt Perbekel sekarang, jadi pemerintahan Desa Baha tidak ada masalah. Sebab, Plt perbekel akan bertugas menjalankan tugas-tugas perbekel sampai perbekel definitif terpilih, dan mudah-mudahan tahun ini sudah bisa pemilihan perbekel,” terangnya.

Baca juga:  Operasi Antik, Polisi Tangkap Mahasiswa dan Dua Wanita

Dikatakan, kasus dugaan korupsi itu tengah ditindaklanjuti oleh aparat hukum. Sebab, dugaan dana yang telah diselewengkan harus dipertanggungjawabkan. “Sekarang dia (tersangka  –red) kan berhadapan dengan hukum. Kami harap kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi perbekel-perbekel lain di Badung, sehingga tidak ada perbekel lain yang tersandung kasus selama menjadi penyelenggara pemerintahan desanya,” katanya.

Mantan Kadis Kebudayaan Badung itu mengatakan guna mengantisipasi kasus serupa terulang di desa lain, semua komponen ikut mengawasi penyelenggaraan pemerintahan dan penggunaan dana di desa. “Jadi aparat desa jangan main-main,” tegasnya.

Baca juga:  Ini, Cara Efektif Cegah COVID-19

Seperti diberitakan, Satreskrim Polres Badung mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan APBDes Baha tahun anggaran 2016 dan 2017. Dalam kasus ini melibatkan I Putu Sentana (57) saat menjabat Perbekel Desa Baha, Mengwi, I Putu Sentana (57). Hasil penyelidikan dan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), akibat perbuatan tersangka Sentana tersebut, negara dirugikan Rp Rp 1.006.633.856.(parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *