saudara kandung
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemufakatan jahat dalam perkara narkoba biasanya menjadi atensi penegak hukum. Dan hukumannya kebanyakan tinggi. Begitu juga dengan perkara narkoba yang melibatkan Ahmad Fausan. Setelah rekannya Lukman dituntut pidana 13 tahun, Kamis (30/8) giliran Ahmad Fauzan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Ahmad Fauzan di vonis sepuluh tahun penjara oleh majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi.

Vonis tersebut lebih ringan dua tahun dari tuntutan yang diajukan jaksa. Sebelumnya jaksa menuntut Ahmad Fauzan dengan pidana penjara selama 12 tahun. Selain dituntut pidana badan, terdakwa juga dituntut pidana denda sebesar Rp 1 miliar, subsider enam bulan kurungan.

Baca juga:  Pascadeklarasi Tertib Lalin, Pelanggaran di Ubud Masih Marak

Dalam amar putusannya, majelis hakim sependapat dengan jaksa bahwa Ahmad Fauzan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan percobaan atau permufakatan jahat tindak pidana narkotik atau prekusor narkotik, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

Dalam kasus ini, terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.

Baca juga:  Kepergok Mencuri di Pasar Kayuambua, Pelaku Diamankan

Ahmad Fauzan ditangkap bersama Lukman. Keduanya ditangkap berdasarkan pengembangan tertangkapnya Made Setiarta (berkas terpisah) oleh Sat Narkoba Polresta Denpasar. Setiarta mengakui membeli sabu-sabu dari Lukman. Dengan ditangkapnya Made Setiarta terlebih dahulu, petugas kepolisian kemudian memintanya kembali memesan sabu-sabu ke terdakwa Lukman. Dan mereka pun ditangkap lengkap dengan barang buktinya. (miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *