Suasana bongkar muat di pelabuhan. (BP/dok)

JAKARTA, BALIPOST.com – Kementerian Perhubungan menilai, kelaikan peti kemas (kontainer) menjadi salah satu komponen penting dalam meningkatkan daya saing kegiatan ekspor barang. Untuk itu, pengaturan kelaikan peti kemas sebagai bagian dari alat angkut di kapal, wajib memenuhi persyaratan kelaikan sesuai peraturan perundang-undangan.

Direktur Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Perhubungan Laut, Dwi Budi Sutrisno di Jakarta, Sabtu (1/9) mengatakan, kelaikan peti kemas atau kontainer sangat penting karena hal itu menopang daya saing, khususnya untuk ekspor. Sebab, barang yang dikirim menggunakan kontainer tidak laik seperti rusak dan tidak steril bisa ditolak memasuki pasar negara tujuan.

Baca juga:  Kemenhub Serahkan Pengelolaan Jembatan Timbang ke Swasta

Untuk itu, menurut Dwi Budi, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 53 Tahun 2018 tentang Kelaikan Peti Kemas dan Berat Kotor peti Kemas Terverifikasi tertanggal 4 Juni 2018. Ia mengatakan, aturan terkait kelaikan petikemas ini berlaku bagi peti kemas yang digunakan sebagai bagian alat angkut di kapal yang digunakan untuk pengangkutan internasional dan masuk ke pelabuhan Indonesia, peti kemas yang diangkut dari pelabuhan di Indonesia untuk dikirim ke negara lain serta peti kemas yang diangkut antar pelabuhan di Indonesia.

Lebih lanjut, Dwi Budi menjelaskan, setiap peti kemas ekspor-impor dan antar pulau yang digunakan sebagai bagian dari alat angkut wajib memenuhi persyaratan kelaikan sebagaimana diamanatkan UU No 17/2008 tentang Pelayaran. Sementara itu, penentuan berat kotor peti kemas terverifikasi diatur melalui konvensi International Maritime Organization (IMO) dalam amandemen Safety of Life at Sea (Solas) 1972 Bab IV Pasal (2).

Baca juga:  Kerugian Negara Dari Kasus Dugaan Korupsi Ekspor CPO Mencapai 20 Trilliun

Adapun PM 53/2018 tersebut tidak berlaku terhadap peti kemas yang didesain untuk pengangkutan udara, peti kemas pada chasis trailer, peti kemas tangki, peti kemas rak datar. “Selain itu, dikecualikan terhadap peti kemas bermuatan curah cair atau bulk container yang diangkut secara bersamaan pada kapal roll on-roll off (Roro) atau kapal penyeberangan,” jelas Dwi Budi.

Sedangkan terkait dengan pemeriksaan, pengujian dan sertifikasi peti kemas, lanjut Dwi Budi, bisa dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal, Badan Klasifikasi Yang Ditunjuk dan Badan Usaha Yang Ditunjuk oleh Menteri Perhubungan. Sementara bagi Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal atau Surveyor yang akan melakukan pemeriksaan, pengujian dan sertifikasi peti kemas harus memiliki kompetensi di bidang kelaikan peti kemas atau pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan di bidang kelaikan peti kemas dengan kompetensi setara. (Nikson/balipost)

Baca juga:  Babi, Satu-satunya Komoditas Ternak Ekspor
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *