Ketua Inkindo Bali, Ketut Gupta (2 dari kanan) saat memberikan penjelasan terkait dukungan untuk pembangunan Bali. (BP/kmb)

DENPASAR, BALIPOST.com – Ketua Dewan Pengurus Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) Bali Ir. Ketut Gupta memandang bahwa pembangunan bidang infrastruktur di Bali ke depan menjadi peluang, harapan dan tantangan bagi penyedia jasa konstruksi khususnya jasa konsultansi. Karena pembangunan infrastruktur merupakan bagian terpenting dari misi Gubernur Bali periode 2018–2023 dalam visinya ‘’Nangun Sat Kerthi Loka Bali’’ melalui pola pembangunan semesta berencana.

Yaitu meningkatkan pembangunan infrastruktur (darat,laut dan udara) secara terintegrasi serta konektivitas antarwilayah, dengan tujuan untuk mendukung pembangunan perekonomian serta akses dan mutu pelayanan publik di Bali. Inkindo Bali dengan jumlah anggota 157 perusahaan dan SDM dengan masing-masing keahliannya, program gubernur Bali bidang percepatan penyelesaian pembangunan infrastruktur, khususnya di bidang prasarana transportasi baik darat, laut dan udara.

Undang-undang No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi menggantikan UU Jasa Konstruksi Nomor 18 tahun 1999, diharapkan membuat sektor jasa konstruksi di daerah menjadi lebih berkembang dan memiliki daya saing tinggi. Hadirnya UU ini juga dinilai sebagai upaya agar jasa konstruksi daerah semakin profesional dan berdaya saing di tengah kompetisi global.

Baca juga:  Gubernur Koster: Semua Wajib Ikut Menjaga Bali Sekala Niskala

Gupta mengatakan, Kondisi ini membawa nilai positif atas terbitnya aturan tentang jasa konstruksi ini, tidak kecuali bagi para pengusaha. “Lahirnya UU ini memperkuat penyediaan jasa konstruksi, sehingga bisa bersaing di dalam negeri, memperbaiki rantai pasok, hingga mutu dan kualitas kerja,” katanya.

UU Jasa Konstruksi yang baru tidak lagi hanya berorientasi terkait bidang di kementerian PU-Pera, tetapi mencakup penyelenggaraan pekerjaan konstruksi di Indonesia secara utuh, termasuk di dalamnya sektor swasta yang sangat pesat berkembang di Bali.

Kemudian, adanya pembagian peran berupa tanggung jawab dan kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan jasa konstruksi, menjamin penyelenggaraan usaha jasa konstruksi yang adil, sehat dan terbuka melalui pola persaingan yang sehat.

Baca juga:  OTT Bendesa Berawa, Sejumlah Kadis di Provinsi dan Badung Diperiksa

Kewenangan pemerintah daerah meliputi penyelenggaraan pelatihan tenaga ahli konstruksi dan penyelenggaraan sistem informasi jasa konstruksi di provinsi. Penyelenggaraan jasa konstruksi yang menggunakan dana APBD serta memenuhi kriteria berisiko kecil sampai dengan sedang, berteknologi sederhana sampai madya dan berbiaya kecil sampai dengan sedang, pemda, provinsi dapat membuat kebijakan khusus. Sebagaimana diatur dalam Pasal 24 UU Jasa Kontruksi tahun 2017 yang meliputi, kerja sama operasi dengan badan usaha jasa konstruksi daerah dan atau penggunaan sub penyedia jasa daerah.

UU Jasa Konstruksi No.02 Tahun 2017 ini juga menginstruksikan adanya badan sertifikasi, serta adanya batasan minimal remunerasi bagi pekerja di bidang jasa konstruksi sehingga memberikan kepastian dan penghargaan yang layak bagi tenaga ahli yang mengandalkan keahliannya dan olah pikir (brainware). Pengguna jasa harus memperhatikan standar remunerasi minimal yang ditetapkan oleh menteri sesuai Pasal 43 UU Jasa Kontruksi tahun 2017.

Baca juga:  Pemkot Denpasar Tak Ingin Ada “Beach Club” di Sanur

Untuk melakukan sertifikasi nantinya akan kembali dilakukan oleh masing-masing asosiasi baik perusahaan/profesi yang telah terakreditasi oleh badan sertifikasi nasional. Dengan cara ini diharapkan proses sertifikasi akan lebih mudah dan cepat.

Ke depannya, di harapkan pemerintah lebih banyak menerapkan pekerjaan yang terintergrasi (design and build), di mana kontraktor dan konsultan bersinergi untuk mempercepat proses pengadaan dan pembangunannya terutama pekerjaan skala besar sehingga hal ini menjadi tantangan dan peluang baru di daerah.

Untuk itu, Ketua Inkindo Bali menyatakan optimis ke depannya meraih peluang pasar untuk anggota Inkindo Bali di daerahnya sendiri dan bahkan berkompetensi secara nasional di luar Bali. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *