DENPASAR, BALIPOST.com Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Wayan Arta Ariawan, Selasa (4/9), merilis kasus pemerkosaan dialami korban berinisial MCDS (30). Korban bisa lolos setelah loncat dari sepeda motor pelakunya, Ags alias Jon (31) saat melintas di simpang Jalan Bypass Ngurah Rai-Kedonganan, Kuta.
“Pelaku kami tangkap hari Kamis tanggal 30 Agustus lalu di tempat tinggalnya di Jalan Genetri IV, Denpasar Timur,” ungkap Kompol Arta.
Hasil penyidikan, Arta mengatakan, korban dua kali dijemput di yayasan penyalur pembantu rumahtangga di wilayah Panjer, Denpasar Selatan, yaitu pada Kamis (23/8) dan Jumat (24/8). Korban diperkosa di hotel di Jalan Pidada, Denpasar. “Hari pertama korban sempat menolak tapi dipaksa oleh pelaku untuk melakukan hubungan badan. Hari kedua korban mengalami hal serupa,” tegas perwira melati satu di pundak ini.
Pria asal NTT ini sempat mengajak korban jalan-jalan ke Nusa Dua. Setelah itu mereka hendak balik ke Denpasar dan setibanya di simpang Jalan Bypass Ngurah Rai-Kedonganan, Kuta, korban loncat dari motor dan langsung kabur.
Korban terus lari dan akhirnya tak sadarkan diri di Pantai Kuta. “Setelah itu korban melapor ke Polresta Denpasar dan langsung kami tindak lanjuti sampai tertangkap pelakunya,” tandasnya.
Terkait kasus ini, polisi mengamankan barang bukti sepeda motor Yamaha Vixion, celana pendek jeans warna biru, pakaian dalam wanita, baju kemeja lengan pendek, sprai, tiga handuk dan sarung bantal.
Seorang wanita diduga korban pemerkosaan berinisial MCDS (30) ditemukan pingsan di Pantai Kuta, Kamis (30/8). Diduga usai diperkosa di salah satu hotel Jalan Pidada, Denpasar, korban ditemukan dalam keadaan tidak sadarkan diri. (kerta negara/balipost)