Petugas gabungan dari Satpol PP Provinsi Bali dan Satpol PP Kabupaten Karangasem saat melakukan sidak terhadap aktivitas galian C ilegal di wilayah, Desa Sebudi, Selat, Karangasem, Selasa (4/9). (BP/nan)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali dan Satpol PP Kabupaten Karangasem melakukan sidak terhadap aktivitas galian C ilegal di wilayah, Desa Sebudi, Selat, Karangasem, Selasa (4/9).

Dari sidak itu, petugas meminta kepada pemilik usaha supaya dapat menghentikan sementara aktivitas penambangan sembari menunggu rekomendasi dari bupati Karangasem IGA Mas Sumatri terkait ijin penambangan tersebut.

Kasat Pol PP Provinsi Bali, I Made Sukadana mengungkapkan, sidak dilaksanakan berdasarkan surat edaran Bupati Karangasem yang meminta pengusaha galian C untuk menghentikan sementara aktivitas penambangan per 1 Agustus lalu.

Kata dia, dalam sidak ini pihaknya meminta kepada seluruh pengusaha galian C ilegal atau belum mempunyai ijin supaya bisa menghentikan aktivitasnya sementara sembari menunggu rekomendasi dari pemerintah daerah.

Baca juga:  Belasan Siswa Terjaring Menggepeng di Ubud

“Kita sudah himbau kepada semua pengusaha agar menghentiakndulu usahanya sementara sembari menunggu rekomenadasi turun dati bupati. Karena para pengusaha sudah berniat untuk mengurus rekomendasi ijin, namun masih terkandala peraturan. Jadi kita dari Satpol PP Provinsi mendorong pemerintah daerah supaya bisa segera menurunkan rekomenadasi itu,” ujarnya.

Sukadana menambahkan, jika terkait ijin penambagan ini memang muaranya sekarang ada di provinsi Bali. Namun, untuk dapat mengeluarkan ijin tersebut, pihaknya lebih dulu harus ada rekomendasi turun dari kabupaten. Setelah rekomendasi dari kabupaten, barulah pihaknya akan memproses lebih lanjut untuk dapat mengeluarkan ijin itu.

“Kita himbau bagi pengusaha galian C yang ada di Selat ini dan kecamatan lainnya supaya dapat menghentikan sementara aktivitas galaiannya sembari menunggu rekomenadsi dari pemerintah kabuoaten turun. Jika setelah kita berikan pembinaan mereka masih saja membandel, maka mereka akan proses hukum sesuai yang berlaku,” tegasnya.

Baca juga:  Pengerjaan Proyek Infrastruktur, Pjs. Bupati Tak Ingin Ada Molor

Kasat Pol PP Karangasem, Wage Saputra, menyatakan, sejauh ini pemerintah kabuoaten masih melakukan rapat terkait ijin ini. Karena sampai saat ini terkait ijin itu masih dalam proses. Atas kondisi itu, pihaknya meminta para pengusaha agar mau lebih sabar dan memahami proses ini. “Kita mohon para pengusaha bisa sedikit bersabar sembari menunggu rekomendasi terkait ijin dari bupati turun. Karena jika sudah ada himbauan, namun aktivitas tetap berjalan itu bisa melawan hukum. Jadi kita minta pengusaha bisa tertib hukum. Sehingga tidak menyalahi aturan yang berlaku,” katanya.

Baca juga:  Tambahan Pasien COVID-19 Sembuh di Bali Masih Capai 3 Digit

Sementara perwakilan pengusaha galian C di Sebudi, Selat, Mangku Tirta mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi langkah petugas yang memberikan arahan kepada pengusaha di Sebudi untuk menutup sementara usaha galian ini. Hanya saja, pihaknya juga meminta kepada petugas supaya rekomendasi dari bupati bisa segera turun. Sebab, pihaknya sudah memiliki niat baik untuk mengurus ijin, namun masih terkendala aturan.

“Kita sudah ingin mengurus ijin ini agar aktivitas galian ini legal dan berjalan dengan baik. Kalau memang dihimbau untuk menghentikan sementara aktivitas penambangan kita siap untuk menghentikannya. Tapi, kita minta supaya rekomendasi dari ibuk bupati bisa segera turun. Karena kita tidak ingin berlama-lama tanpa ada kejelasan. Karena kita makan dari sini,” pinta Mangku Tirta. (eka prananda/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *