MANGUPURA, BALIPOST.com – Polres Badung merilis penangkapan pembunuh Aka Haleku Haramba Tana, Rabu (5/9). Ketiga pelaku, I Gusti Bagus Deva Aditya alias Deva (21) bersama adiknya, I Gusti Kadek Bagus Surya Adiaksa alias Surya (18) dan I Ketut Alit Wiguna alias Alit (20), ternyata residivis kasus curanmor dan baru bebas pada 2017.
Mereka ini merupakan mantan anggota Geng Motor Dongki. Kapolres Badung AKBP Yudith Satria Hananta, didampingi Kasatreskrim AKP Made Pramasetia, mengatakan tersangka Alit dan Deva terpaksa kakinya ditembak karena melakukan perlawanan. “Kami mengungkap kasus ini dua kali dua puluh empat jam,” tegasnya.
Pemicunya karena korban melarang ketiga pelaku pesta miras di tempat kerjanya yang berlokasi di Munggu, Mengwi, Badung.
Seperti diberitakan, dalam waktu singkat, tim Satreskrim Polres Badung mengungkap kasus pembunuhan karyawan warung makan ikan bakar. Aka Haleku Haramba Tana (27). Pelakunya tiga orang berinisial AW (20), BGD (21) dan BSH (18). Mereka ditangkap di wilayah Denpasar dan Tabanan, Senin (3/9). (Kerta Negara/balipost)