oknum
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Direktur Utama PT BPR KS Bali Agung Sedana (BAS), Nyoman Supariyani, yang didakwa kasus penyimpangan kredit yang diungkap Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, Selasa (4/9) dituntut pidana penjara selama delapan tahun.

JPU Cokorda Intan Merlany Dewie di hadapan majelis hakim pimpinan Ni Made Purnami itu, tim penuntut umum yang diwakili Jaksa Cokorda Intan Merlany Dewie, menyebut terdakwa melanggar Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga:  Mabes Polri Sebut BB 19 Ribu Ekstasi Milik DPO Acoy

Terdakwa sendiri dalam perkara ini, Supariyani diduga dengan sengaja tidak melaksanakan prosedur yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan UU dan peraturan perundang-undangan lainnya. Modusnya, kata jaksa, terdakwa memerintahkan stafnya untuk tidak melakukan prosedur yang seharusnya dilakukan dalam proses pemberian kredit 54 debitur calon Tenaga Kerja Indonesia.

Selain hukuman delapan tahun penjara, terdakwa juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp 5 miliar subsider tiga bulan kurungan. Perbuatan itu terjadi dalam proses pemberian kredit 54 debitur calon TKI dengan plafon berjumlah lebih kurang sebesar Rp 24.225.000.000 atau Rp 24,2 miliar lebih.

Baca juga:  Bunuh Mantan Kekasihnya, Segini Tuntutan untuk Pria NTT

Dalam prosesnya, dari permohonan sampai pencairan, diduga tidak sesuai prosedur. Sehingga menyebabkan pencatatan palsu. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *