DENPASAR, BALIPOST.com – Satreskrim Polresta Denpasar menangani kasus penyalahgunaan dana bantuan hibah kegiatan perjalanan ziarah Wali Songo Bali-Jawa dan pengadaan pakaian seragam oleh Yayasan Al-Ma’ruf beralamat di Denpasar. Dana tersebut bersumber dari APBD Perubahan Kota Denpasar Tahun Anggaran 2016 Rp 200 juta.

Terkait kasus ini, penyidik menetapkan oknum pengurus yayasan berinisial HMAN (38) selaku Ketua Pengurus Yayasan, HMS (41) menjabat sebagai Pembina Pengurus Yayasan dan SMS (43) sebagai perantara. “Hari ini kita limpahkan kasusnya ke Kejaksaan Negeri Denpasar karena berkasnya sudah P-21 (lengkap-red),” ungkap Waka Polresta Denpasar AKBP Nyoman Artana, didampingi Kasatreskrim Kompol Wayan Arta Ariawan, Kamis (6/9).

Baca juga:  Sidang Dugaan Korupsi PTSL Jehem, Saksi Bayar Lebih Dari Rp 150 Ribu

Hasil penyidikan, kurun waktu 2016 hingga 2017 terjadi dugaan tindak pidana korupsi yaitu penyalahgunaan dana bantuan hibah kegiatan perjalanan ziarah Wali Songo dan pengadaan pakaian seragam oleh oknum pengurus Yayasan Al-Ma’ruf Denpasar. Pelakunya tersangka HMAN, SMS dan HMS.

Awalnya HMAN selaku pemohon dana bantuan hibah untuk kegiatan ziarah Wali Songo dan pengadaan pakaian seragam pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2016, tidak dapat mempertanggungjawabkan dana bantuan hibah tersebut. Setelah mendapat dana hibah Rp 200 juta, ternyata kegiatan itu tidak dilaksakanakan.

Baca juga:  Ini, Hakim Tipikor Perempuan di Bali yang Penjarakan 45 Koruptor

Saat laporan pertanggungjawaban, pelaku mempergunakan nota dan kwitansi fiktif. Dalam pengajuan permohonan tersebut, HMAN dibantu HMS dan SMS.
Terkait kasus ini dilakukan audit oleh BPKP Perwakilan Bali dan hasilnya dari perbuatan tersangka HMAN tersebut mengakibatkan kerugian Keuangan Negara/Daerah sebesar Rp 200 juta. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *