DENPASAR, BALIPOST.com – Nurul Yasin alias Ucil, satu dari tiga terdakwa kasus dua kilogram sabu-sabu, akhirnya dihukum 18 tahun penjara.
Selain hukuman fisik, majelis hakim pimpinan I Gde Ginarsa, Rabu (4/9) juga menghukum terdakwa dengan pidana denda Rp 10 miliar subsider tujuh bulan penjara.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan sependapat dengan pasal yang diterapkan penuntut umum. Yakni, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.
Ucil dinyatakan terbukti bersalah melanggar ketentuan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ucil dituding melakukan permufakatan jahat dengan menjadi perantara dalam jual beli narkotika bersama dua terdakwa lainnya dalam berkas perkara terpisah, yakni Eko Noor Januriti Yanto alias Empol dan Andita Permana alias Bondet.
Sebelumnya bahwa Eko Noor Januriti Yanto alias Empol dan Andita Permana juga dihukum dengan putusan yang sama. Vonis itu masih lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa. JPU Nyoman Martini sebelumnya menuntut agar terdakwa selama 19 tahun dengan denda sebesar Rp 10 miliar subsider tujuh bulan kurungan. Dan atas putusan setahun lebih rendah, JPU menyatakan pikir-pikir. Pun terdakwa, juga menyatakan pikir-pikir.
Untuk diketahui, Ucil, Eko Noor Januriti Yanto alias Empol dan Andita Permana alias Bondet diduga menyelundupkan sabu-sabu seberat 2.030 gram atau dua kilogram lebih dari Jakarta ke Bali. Mereka kemudiaj dibekuk petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali di dua lokasi berbeda pada 18 Maret dan 20 Maret 2018 lalu.
Empol dan Bondet lebih dulu ditangkap di di pintu masuk kedatangan Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana. Sedangkan Ucil ditangkap di Jalan By Pass Ngurah Rai, Desa Suwung Kauh, Denpasar. (miasa/balipost)