NEGARA, BALIPOST.com – Sejumlah perwakilan warga di Desa Yeh Sumbul, Kecamatan Mendoyo, Kamis (6/9) mendatangi Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Jembrana. Mereka mempertanyakan permohonan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) 45 bidang tanah yang beberapa kali ditolak.
Sempat terjadi debat sengit antara perwakilan warga dengan BPKAD terkait persoalan tersebut. Warga yang datang didampingi Kepala Desa, I Komang Dentra dan Kepala BPD Yeh Sumbul, Edi Kurniawan tetap ngotot meminta kepastian SPPT tanah di pinggir pantai Yeh Sumbul. Namun BPKAD tetap berpegang pada aturan.
Dari keterangan perwakilan warga, Mashadirin (46), kedatangan mereka ke Kantor BPKAD ini merupakan yang kesekian kalinya. Warga mempertanyakan tidak dikeluarkannya SPPT, kendati sejumlah persyaratan sudah dipenuhi.
Termasuk surat pernyataan dari desa dan kecamatan bahwa tanah tersebut milik warga. “Sudah dua bulan tidak ditanggapi, ini ada apa?” tanyanya.
Menurutnya, SPPT itu diperlukan untuk pengurusan sertifikat yang akan dilakukan warga melalu Pendaftaran Tanah Sistemis Lengkap (PTSL) atau prona.
Saat bertemu dengan Kepala BPKAD, I Dewa Gde Kusuma Antara serta kepala bidang dan kasi, sempat terjadi perdebatan. BPKAD tetap berpatokan pada rapat Mei lalu. Berdasarkan Undang-undang 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pasal 77 ayat (3) huruf (d) disebutkan obyek dan subyek pajak harus jelas.
Obyek pajak yang tidak dikenakan pajak bumi dan bangunan (PBB) perdesaan dan perkotaan adalah obyek pajak yang merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah pengembalaan yang dikuasai desa dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak. Sementara, tanah yang dimohonkan untuk SPPT ini merupakan tanah negara. “Bagaimana kita mengenakan pajak kalau luasnya tidak ada. Kewenangan pengukuran ada di Kantor Pertanahan, mari kita duduk bersama. Kita tidak bisa mengeluarkan tanpa dasar,” ujar Kusuma Antara.
Semestinya duduk bersama antara Kantor Pertanahan dan BPKAD, PU dan pihak-pihak terkait agar permasalahan ini selesai.
Kendati sudah dijelaskan warga tetap ngotot meminta secara tertulis dari BPKAD terkait penolakan pengajuan SPPT tersebut. Mereka tetap bersikukuh bahwa persyaratan sudah lengkap. “Debat ini tidak akan selesai sampai kapanpun kalau tidak duduk bersama,” terang salah seorang kasi.
Akhirnya debat itu dapat diredam, setelah Kepala Desa menengahi dan berusaha akan meminta adanya pertemuan dengan BPN, Dinas BPKAD, PU dan pihak-pihak terkait. Warga akhirnya kembali menunggu kepastian pertemuan tersebut.
Masalah tanah di pinggir pantai Yeh Sumbul ini sebelumnya juga sempat dibahas DPRD Jembrana dan Kantah BPN/ATR Jembrana. Bahkan sempat turun melakukan pengecekan bahkan pengukuran ke lokasi. Hingga akhirnya keluar surat rekomendasi dari DPRD termasuk Kepala Desa. (Surya Dharma/balipost)