DENPASAR, BALIPOST.com – Amarudin (40), terdakwa kasus sabu-sabu seberat 1,56 gram brutto atau 0,56 gram netto, dihukum selama empat tahun penjara oleh majelis hakim pimpinan IGN Putra Atmaja. Dalam sidang di PN Denpasar, Kamis (6/9), pria asal Loloan Timur, Jembrana, itu dinyatakan terbukti bersalah dan melanggar ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Vonis itu lebih rendah dua tahun dari tuntutan jaksa. JPU I Ketut Sujaya, dalam surat tuntutannya meminta supaya majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp 800 juta subsider empat bulan kurungan.
Sebelumnya dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, terungkap bahwa terdakwa Amarudin dibekuk petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali di rumahnya di Jalan Gunung Angung, Gg XIX/2, Kel. Loloan Timur, Kecamatan Jemberana, pada Selasa 3 April 2018.
JPU I Ketut Sujaya meminta pada majelis hakim pimpinan IGN Putra Atmaja agar terdakwa Amarudin diberi hukuman yang setimpal. Yang menjadi pertimbagan JPU, yakni yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberatasan terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika.
Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak ingin mengulanginya lagi serta tidak pernah dihukum. (Miasa/balipost)