nusa penida
Perairan di Nusa Penida. Kepuangan sampah menjadi persoalan. Penanganannya mash sangat sulit dilakukan.(BP/sos)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Proses pengalihan kewenangan pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan (KKP) Nusa Penida dari tangan Pemkab Klungkung ke Pemrov Bali masih bergulir. Jika hal tersebut sudah tuntas, akan kembali dilakukan kajian zonasi pemanfaatan dan konservasi.

Di tengah hal itu, izin penempatan ponton sebagai pendukung wisata bahari tidak akan dikeluarkan. Kepala UPT KKP Nusa Penida I Nyoman Karyawan menjelaskan proses pengalihan kewenangan pengelolaan hampir rampung. Tinggal menungu proses mutasi pegawai UPT saja.

Sementara untuk prasarana dan sarana, pembiayaan dan dokumen sudah tuntas. “Yang PNS ada enam orang. Semua ditarik ke provinsi. Tetapi untuk mutasinya masih menunggu arahan pusat. Untuk kontrak ada sepuluh. Ini masih menunggu info Badan Kepegawaian provinsi. Seperti apa proses pengalihannya. Kalau sekarang masih masuk di kabupaten,” jelasnya, baru-baru ini.

Baca juga:  Kirim Narkoba ke Tahanan Polresta, Segini Tuntutannya

Disampaikan lebih lanjut, proses pengalihannya tengah dikebut sehingga pengelolan kawasan pesisir nol sampai 12 mil itu oleh Pemprov Bali melalui Dinas Perikanan dan Kelautan bisa efektif mulai awal 2019. “Sekarang terus berproses,” katanya.

Ditegaskan, kebijakan tersebut juga akan diikuti kajian kembali terhadap zonasi KKP, demikian juga soal pemanfaatannya. Ini akan mengacu pada zonasi yang telah dibuat Pemkab Klungkung sebelumnya. “Sekarang pengurusan izin ponton ditunda dulu. Karena masih ada kajian zonasi yang awalnya dibuat kabupaten,” sebutnya.

Baca juga:  Nusa Penida Bersiap Sambut Wisatawan, Sejumlah Pembangunan Infrastruktur Tetap Berjalan

Berdasarkan data terakhir, jumlah ponton mencapai 22 unit yang tesebar di sejumlah titik. Itu dipergunakan untuk mendukung wisata bahari yang cukup diminati wisatawan. “Jumlah ponton cenderung bertambah mulai tahun lalu. Tetapi sudah semuanya sesuai ketentuan,” imbuh Karyawan.

Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta sempat mengatakan cukup lamanya proses pengalihan kewenangan itu menyebabkan pemkab ragu dalam melaksanakan kegiatan. Terlihat dari kecilnya serapan anggaran pada pada Dinas Perikanan dan Kelautan yang kini menjadi Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan. “Serapan anggaran di bawah target. Ada kegiatan yang tidak bisa jalan. Salah satunya transplantasi terumbu karang,” ungkapnya.

Baca juga:  Tingkatkan Ekspor Bali, Segini Insentif dari Pelabuhan Benoa

Ketua Komisi I DPRD Klungkung I Nengah Mudiana juga mendesak pemerintah segera menuntaskan segala proses. “Sesuai aturan, daerah pesisir nol sampai 12 mil menjadi kewenangan provinsi. Kabupaten telah menyerahkan ini lebih dari dua kali. Namun belum mendapat kepastian penerimaan dari provinsi. Sehingga wilayah pesisir itu menjadi abu-abu,” ungkapnya.

Polikus partai gerindra ini menyebutkan dengan statusnya demikian, akan mengancam kawasan perairan. Investor bisa saja menempatkan ponton secara semena-mena untuk mendukung wisata bahari, tanpa memperhatikan aspek lingkungan. (Sosiawan/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *