Komisioner KPU Tabanan Luh Made Sunadi. (BP/bit)

TABANAN, BALIPOST.com – Dalam perhelatan legislatif 2019, ada empat perbekel sejatinya ikut masuk daftar Calon Legislatif DPRD Tabanan 2019. Sesuai aturan KPU dan UU No 6 tahun 2016 tentang Desa, pasal 15 dan perda tentang desa, seorang perbekel yang menjadi caleg wajib mundur dari jabatannya. Namun hingga Senin (10/9), KPU Tabanan belum menerima SK Pemberhentian Empat Perbekel yang mencalonkan diri sebagai calon legislative 2019 tersebut.

“Batas akhir penyetoran SK Pemberhentian sebagai Perbekel kami tunggu hingga tanggal 19 Sepetember 2018,” ucap Komisioner KPU Tabanan Luh Made Sunadi.

Lebih lanjut disampaikannya, keempat  Perbekel yang maju menjadi calon legislatif DPRD Tabanan 2019 hanya baru melampirkan  surat pengunduran diri ke KPU Tabanan. Pun 9 pejabat lainnya yang juga mengajukan diri sebagi caleg dengan berprofesi sebagai Ketua BPD, Pegawai PD Dharma Santika, Kaur Desa, Kadus, Staf Ahli DPRD, Perum DAMRI, Sipil TNI dan PLN telah mengajukan lampiran surat pengunduran dirinya.

Baca juga:  Sudikerta Tak Banyak Bicara

“Tiga belas pejabat ini mestinya sudah tidak ngantor sejak mengajukan pengunduran diri,” jelasnya.

Dan menurut informasi yang diterimanya pada tanggal 16 September 2018 ini SK Pemberhentian baru dibuat. Sedangkan batas akhir penyetoran SK Pemberhentian yakni tanggal 19 September 2018.

Empat Perbekel yang maju menjadi calon legislatif 2018 tersebut yakni I Gusti W Sukewahana Perbekel Timpag, kecamatan Kerambitan, I Gede Nyoman Oka Arsana Perbekel Desa Biaung, kecamatan Penebel,  I Made Budiana Perbekel Desa Banjar Anyar, kecamatan Kediri dan I Wayan Wiryana Perbekel Desa Kuwum, kecamatan Baturiti.

Baca juga:  Karena Ini, Narkoba Senilai Rp 2 Miliar Dimusnahkan

Pejabat lainya yakni Ni Made Ari Ayuni -Ketua BPD Desa Pupuan, Ni Made Dewi Trisnayanti – PD Dharma Santika, Ni Made Witami – Kaur Desa Baturiti, Ni Ketut Sri Hartini – Kaur Desa Rejasa, I Made Adi Putra Sanjaya – Kadus Payangan Tengah, I Wayan Suarta – Staf Ahli DPRD Tabanan, I Made Suma Astika – Perum Damri cabang Denpasar, I Ketut Suardana –  Sipil TNI, dan I Gusti Ketut Putra – PLN.

Baca juga:  Ditegur KPU pada Debat Pertama, Ini Tanggapan Gibran

Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Roemi Listyowati, sempat menjelaskan terkait adanya perbekel yang ikut dalam daftar calon legislatif secara otomatis sesuai Undang-undang dan aturan yang ada mareka sudah harus mengundurkan diri. Dan nantinya posisi mereka di desa akan diisi oleh penjabat sementara yang ditunjuk oleh Bupati sesuai dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Camat setempat.

“PJ ini statusnya PNS dan akan menjabat sampai dengan pelantikan perbekel baru, dimana tahun depan akan digelar pilkel serentak di 98 desa,”pungkasnya.

Untuk pemilihan perbekel, rencananya akan digelar sesudah rampungnya masa perhelatan pemilihan legislatif dan Pilpres. “Bisa jadi di bulan September atau Oktober,” terangnya. (puspawati/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *