Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pascamencuatnya indikasi ketidakwajaran penggunaan dana promosi dalam Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Badung, kejaksaan juga membidik dugaan yang sama di Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Kota Denpasar. Informasinya, tim penyidik pidsus Kejari Denpasar sudah memeriksa sejumlah saksi yang sebagian dari pengurus BPPD Kota Denpasar.

Hanya saja, informasi yang didapat di lingkungan Kejari Denpasar, Minggu (11/9), ini masih dalam tahap penyelidikan. Dan dana bantuan yang sedang dikorek-korek adalah penggunaan dana hibah dari Pemkot Denpasar tahun anggaran 2016-2017.

Baca juga:  Pariwisata Tak Cuma Hasilkan Pemasukan Negara, Tapi Pemersatu Nusantara

Pada 2016 lalu BPPD Kota Denpasar mendapat hibah dari Pemkot Denpasar untuk dana promosi pariwisata sebesar Rp 1,9 miliar. Dan dalam promosi pariwisata ini lebih banyak digunakan untuk perjalanan dinas untuk promosi ke luar negeri.

Informasinya ada dana sisa hingga Rp 900 jutaan. Konon inilah yang informasinya digali kebenarannya oleh Korps Adyaksa.

Sumber internal mengatakan, dana sisa ini harusnya masuk terlebih dulu ke kas daerah Pemkot Denpasar. Tdak bisa digunakan langsung untuk di tahun berikutnya.

Baca juga:  Pohon Jati Tumbang di Cekik, Lalin Denpasar-Gilimanuk Macet

Kasi Intel Kejari Denpasar, I Made Agus Sastrawan, membenarkan sudah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang sebagai saksi. “Sudah, sudah ada beberapa yang kami panggil untuk dimintai keterangan,” ujar Agus.

Terkait peluang menetapkan tersangka, Agus menyebut masih melihat perkembangan ke depan. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *