NEGARA, BALIPOST.com – Jajaran Reskrim Polres Jembrana membekuk tersangka pencurian dengan pemberatan yang juga seorang residivis yang sudah empat kali keluar masuk penjara.
Pencuri yang ditangkap Gusti Ngurah Dharma Santika (23) seorang buruh harian lepas dari Banjar Tengah, Desa Mendoyo Dauh Tukad, Kecamatan Mendoyo. Tersangka telah mencuri di rumah I Putu Wiasa di Banjar Rangdu, Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo pada Jumat (7/9) siang lalu.
Wakapolres Jembrana Kompol I Komang Budhiarta didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yusak A Sooai seizin Kapolres Jembrana, Rabu (12/9) mengatakan setelah menerima laporan dari korban pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan tersangka berhasil ditangkap.
Dari hasil pemeriksaan tersangka melakukan perbuatan tersebut dengan cara awalnya pada Jumat (7/9) pukul 10.00 tersangka memanjat pagar tembok rumah. Kemudian setelah dipekarangan rumah, tersangka mencongkel jendela dengan menggunakan obeng yang sudah dipersiapkan dan setelah jendela terbuka, tersangka memanjat jendela dan masuk ke dalam kamar.
Kemudian dia mengambil uang serta perhiasan emas. Tersangka kemudian keluar melalui jalan yang sama. Tersangka membawa kabur uang Rp 750 ribu, dua buah gelang emas dengan berat 10 dan 9 gram, satu buah kalung emas berat 10 gram, satu pasang giwang emas berat 5 gram, satu buah cincin kawin emas seberat 9 gram, 2 buah cincin emas yang berisi permata merah seberat 3 gram dan warna putih seberat 5 gram. Total kerugian akibat pencurian itu Rp 20 juta.
Dari hasil pemeriksaan oleh penyidik dan pengembangan tersangka juga melakukan pencurian di LPD Sawe, rumah milik Ni Komang Ayu Tri Ardanawati sebanyak dua kali di Banjar Sawe Rangsasa, Desa Batuagung, di warung milik Nengah Luih di Sawe Rangsasa, di rumah milik Gusti Putu Suka Sentana di Banjar Rangdu Desa Pohsanten Mendoyo dan di LPD Mendoyo Dangin Tukad.
Dari pengakuan tersangka beberapa perhiasan dibuang ke parit di areal persawahan di Banjar Rangdu Pohsanten dan sampai saat ini masih diadakan pencurian terhadap barang-barang tersebut.
Tersangka yang sudah empat kali keluar masuk penjara ini melakukan pencurian karena motif faktor ekonomi. Tersangka menurut Yusak kini ditahan di Polres Jembrana dan dijerat pasal 363 KUHP. (kmb/balipost)