NEGARA, BALIPOST.com – Ratusan data pemilih ganda yang masih ditemukan dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Kabupaten Jembrana akan dicoret. Dari hasil pengecekan fisik ke sejumlah nama atau NIK yang terdata ganda itu, pemilih terdapat di Rutan Kelas IIB Negara.
Komisioner KPU Jembrana, Ketut Gede Tangkas Sudiantara, Rabu (12/9) mengatakan terkait data pemilih, ada 247 pemilih ganda. “Yang paling banyak kita temukan ada di Rutan. Lainnya juga ada karena kesalahan ketik, tapi semuanya sudah tunggal,” ujar Tangkas.
Selanjutnya, data pemilih ganda untuk Pemilihan Umum 2019 itu akan direvisi sehingga semuanya menjadi data tunggal. Dari hasil penyisiran KPU Jembrana sebelumnya, diketahui ada 247 pemilih yang disinyalir tercatat lebih dari satu atau ganda.
Dalam rapat koordinasi KPU Jembrana bersama parpol pada Minggu (9/9) dibahas terkait penyempurnaan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pemilu 2019. Pencermatan DPT dilakukan terhadap permasalahan kegandaan K1 (kegandaan pemilih berdasarkan NKK, NIK, Nama, jenis kelamin, tempat lahir, tanggal lahir, status kawin, alamat dan difabel), K2 (potensi kegandaan pemilih berdasarkan NIK, nama, jenis kelamin, tempat lahir, tanggal lahir, dan alamat), K3 (potensi kegandaan pemilih berdasarkan NIK, nama, jenis kelamin, tempat lahir, dan tanggal lahir) dan K4 (potensi kegandaan pemilih berdasarkan NIK, nama dan tempat lahir) serta memperbaiki elemen data pemilih.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jembrana, Pande Made Ady Muliawan dikonfirmasi mengatakan telah merekomendasikan agar pemilih ganda itu dicoret. Sehingga data pemilih yang akan digunakan semuanya tunggal. “Ada pemilih yang kawin keluar, tapi masih tercatat di rumah asalnya,” jelas Pande. (Surya Dharma/balipost)