Kejari Denpasar memusnahkan narkoba senilai puluhan miliar rupiah, Kamis (13/9). (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Narkoba senilai puluhan miliar rupiah dimusnahkan Kejaksaan Negeri Denpasar, Kamis (13/9). Total barang bukti narkoba yang sudah mempunyai kekuatan hukum itu mencapai Rp 59,1 miliar.

Selain itu juga dimusnahkan belasan ponsel, puluhan senjata tajam, dan dihancurkannya satu mesin dingdong dari 31 BB hasil sitaan limpahan polisi. “Pemusnahan ini rutin kita lakukan. Ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Paling banyak adalah narkoba yang kalau dirupiahkan bernilai hampir Rp 60 miliar,” tandas Kajari Denpasar, Sila H. Pulungan.

Baca juga:  Varian Baru Virus Sars-Cov2 Diharapkan Tak Perparah Penanganan Covid-19

Soal narkoba ini diakui menjadi perhatian publik sehingga tahun ini dilakukan pemusnahan hingga dua kali. Dan BB yang dimusnahkan adalah hasil perkara selama sepuluh bulan. Kajari mengatakan narkoba yang dimusnahkan hari ini meningkat dari sebelumnya.

Rincian narkoba yang dimusnahkan yakni ganja seberat 1.027,02 gram, kokain 122,42 gram, hasish 2.956,83 gram, ekstasi 2.507,61 gram atau 416 butir pil ekstasi dan sabu-sabu seberat 29.778,56 gram.

Baca juga:  Dari Gubernur Koster Instruksikan Perayaan Tumpek Landep hingga Investasi Ratusan Miliar dan Serap Ribuan Naker

Di samping itu juga ada 23 perkara tindak pidana umum berupa senjata tajam dengan jumlah barang bukti 28 buah senjata tajam. Pun saat disinggung soal pemusnahan satu mesin dingdong dari 31 yang diamankan, Kajari Sila H Pulungan menyebutkan memang dari 31 BB mesin dingdong baru satu yang dihancurkan.

Sedangkan sisanya 30 mesin dingdong masih dititipkan di rubasan. “Baru satu, 30 masih dirubasan. Tetap kita musnahkan. Ga ada gunanya jika tidak dimusnahkan. Setelah hari ini kita musnahkan (30 mesin),” tegasnya. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Diterapkan Seragam di Seluruh Indonesia, Ini Aturan PPKM Level 3 di Libur Nataru
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *