Mediasi antara karyawan dan perusahaan salah satu pengalengan ikan di Pengambengan dilakukan di Dinas PMPTSPTK. (BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Sejumlah karyawan salah satu pabrik pengalengan ikan di Pengambengan, Kamis (13/9) mendatangi Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PMPTSPTK) Jembrana. Kedatangan mereka untuk dimediasi dengan pihak perusahaan oleh Dinas, terkait tuntutan hak mereka selaku karyawan agar dibayarkan.

Dari informasi, sebelumnya ada tujuh karyawan pabrik yang menuntut hak mereka. Namun kemarin yang hadir perwakilan lima orang. Dalam mediasi yang dipimpin Sekretaris Dinas PMPTSPTK Jembrana, Gusti Ngurah Pringgawidana itu dicarikan jalan tengah terkait permasalahan ketenagakerjaan tersebut. Dari pihak manajemen yang hadir, Gede Sudira dan Bagian Administrasi Ketut Paraswati.

Baca juga:  Bali Berkepentingan 10 Cabor Dipertandingkan

Menurut Gusti Ngurah Pringgawidana seusai mediasi, permasalahan antara perusahan dan karyawan itu diketahui hanya kesalahpahaman terkait isi kontrak. Perusahaan pengalengan ikan menyusun peraturan perusahaan dan baru pertama membuat kontrak kerja. Dalam kontrak itu tidak disebutkan nilai gaji.

“Ada juga masalah makan dua kali itu merupakan fasilitas bukan kewajiban. Adanya kesalahpahaman itu membuat karyawan tidak bekerja selama tiga hari. Padahal mereka saat itu ada jadwal kerja,” terang mantan Kabid Penanaman Modal ini.

Baca juga:  Bali Perlu Siapkan Mitigasi Ketenagakerjaan

Para pekerja ini juga tidak mengkomunikasikan kalau mereka tidak masuk kerja. Akhirnya dalam mediasi itu, para pekerja ini sepakat berhenti bekerja dan menuntut hak. Pihak perusahaan katanya sebenarnya tidak ada memutus kerja. “Yang dua orang haknya sudah dibayarkan. Sementara yang lima orang masih belum dibayar. Sehingga mereka menuntut pesangon,” katanya.

Pringgawidana mengatakan sebenarnya pihaknya sudah memediasi permasalahan ini sejak seminggu lalu. Sementara itu Gede Sudira yang dikonfirmasi wartawan enggan berkomentar banyak. Menurutnya semua kebijakan ada pada pimpinan. (surya dharma/balipost)

Baca juga:  Banggar DPRD Buleleng Soroti Tenaga Kontrak Pemkab Buleleng, Gaji Capai Rp 97 Miliar di 2017

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *